Pembekalan dan Uji Sertifikasi Ciptakan Pekerja Konstruksi Profesional

Pembekalan dan Uji Sertifikasi Ciptakan Pekerja Konstruksi Profesional

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUNMEDAN/HO
Pembekalan dan Uji Sertifikasi Ciptakan Pekerja Konstruksi Profesional 

TRIBUN-MEDAN.com, PERCUT SEI TUAN -  Empat dekade lalu, banyak tenaga kerja yang bekerja di Indonesia, khususnya Sumatera Utara, merupakan pekerja dari luar negeri untuk proyek-proyek konstruksi, seperti pembangkit tenaga listrik, dan lainnya. 

Situasi dan kondisi ini kemudian memunculkan kekhawatiran, sekaligus motivasi untuk meningkatkan kompetensi atau keahlian tenaga kerja lokal.

Upaya tersebut dilakukan sampai saat ini, untuk mencetak tenaga-tenaga kerja profesional dan siap bersaing. Salah satunya, pekerja di bidang konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi. 

REHRHH
Pembekalan dan Uji Sertifikasi Ciptakan Pekerja Konstruksi Profesional

Pemaparan ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS dalam sambutannya sebelum membuka Pembekalan dan Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Program Padat Karya yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum bekerja sama dengan anggota Komisi V DPR RI, H Muhammad Lokot Nasution ST di Kopi Kereta Api, Pasar VII, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (18/11/2025).

Pelaksanaan pembekalan dan uji sertifikasi pekerja konstruksi tersebut merupakan wujud dari semangat untuk menciptakan pekerja yang kompetitif, berdaya saing, dan profesional.

GHRTHRTH
Pembekalan dan Uji Sertifikasi Ciptakan Pekerja Konstruksi Profesional

"Pada empat dekade lalu, pekerja di sektor listrik dan proyek-proyek besar diimpor dari luar. Kami (Pemerintah Kabupaten Deli Serdang) merasakan itu. Sekarang, yang harus dilakukan adalah bagaimana anak bangsa mendapat pembekalan dan uji sertifikasi. Apa yang dilakukan hari ini sejalan dengan visi mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religus dan berkelanjutan. Sesuai dengan misi, sehat Ekonominya. Setelah mengikuti pembekalan dan uji sertifikasi ini, para pekerja konstruksi bisa sehat dompetnya," kata Wabup.

Pada pembekalan dan uji sertifikasi yang diikuti 120 peserta itu, Wabup menekankan, diharapkan bisa diselenggarakan secara berkelanjutan. Sebab, rekrutmen pekerja untuk proyek-proyek besar didasari adanya sertifikasi kompetensi.

FBGBFG
Pembekalan dan Uji Sertifikasi Ciptakan Pekerja Konstruksi Profesional

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengimbau masyarakat yang bekerja di bidang konstruksi harus memiliki sertifikasi skill konstruksi, dan harus juga dilengkapi dengan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan," imbau Wabup.

Sebelumnya, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, Ir Indra Suhada ST MT menyampaikan, seorang pekerja konstruksi yang dinyatakan kompeten dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi, maka sudah layak untuk bekerja di bidang konstruksi.

 

Uji sertifikasi kompetensi pekerja konstruksi merupakan kewajiban dari Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2027 tentang Jasa Konstruksi.

Di UU tersebut dijelaskan, semua tenaga kerja konstruksi diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi. Di UU tersebut juga ditegaskan, pengguna (pemerintah) dan penyedia (kontraktor) di bidang konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja yang sudah memiliki kompetensi.

"Sertifikat ini ibarat surat izin mengemudi (SIM). Kalau tidak punya SIM, boleh saja membawa kendaraan, tapi akan ada risiko. Bisa ditilang polisi. Begitu juga dengan sertifikasi kompetensi ini, bisa bekerja, tapi akan ada risikonya. Bisa saja diberhentikan dari tempat kerja," jelas Indra Suhada.

 

Saat ini, semua negara sedang menghadapi pasar global. Untuk itu, semua harus siap bersaing. Berkompetisi dengan pekerja dari wilayah atau negara mana pun. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved