Ormas PP Geruduk Kejati
Asintel Kejati Sumut Akan Eksaminasi Jaksa Kejari Medan yang Tuntut Pembunuh Rendah
Ratusan anggota dari Ormas Pemuda Pancasila menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan anggota dari Ormas Pemuda Pancasila menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait rendahnya tuntutan hukum pembunuh rekannya, Senin (9/3/2020).
Pantauan Tribun, sekitar pukul 10.07 WIB ,para massa sudah berkumpul menggunakan atribut oranye dan menggunakan spanduk dan pengeras suara.
Dalam spanduknya, massa menuliskan 'Copot Kasipidum Kejari Medan yang Tidak Adil'.
Dalam orasinya, Pimpinan Aksi, Fahrul Afiz Effendi mengatakan, bahwa saat ini nyawa sudah tidak dihargai lagi.
"Kami minta hukum ditegakkan, dan kami minta supaya Kejari Medan tidak bermain-main karena telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang rendah. Karena ini menyangkut nyawa manusia dan rekan kami. Kami akan menurunkan massa yang lebih besar apabila aspirasi kami tidak diterima," teriaknya disambut riuh para massa aksi.
Menanggapi hal tersebut, Asintel Kejati Sumut, Andi Murji Machfud menegaskan pihaknya akan melakukan eksaminasi (pemeriksaan) terhadap jaksa yang menagani perkara ini.
"Tadi Kejati telah menyampaikan ke kami, terkait dengan tuntutan 4 tahun. Kami menyampaikan kepada kalian, akan melakukan eksaminasi yaitu pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus ini," tegasnya.
Andi menegaskan apabila terjadi kesalahan akan mencopot jaksa yang menangani perkara.
• Pemuda Pancasila Turun ke Jalan Terkait Bentrok OKP di Medan yang Tewaskan Rekannya
"Sependapat apabila terjadi kesalahan dalam penanganan dicopot," tegasnya disambut sorak massa aksi.
Ia menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang berusaha untuk menangkap pelaku intelektual dalam perkara ini.
"Kedua, harusnya warga kejaksaan, berduka cita atas meninggalnya beliau. Saat ini bapak-bapak di kepolisian sedang menangani pelaku intelektual atau yang menggerakkan dan berjanji jika ternyata bersalah akan dihukum yang seberat-beratnya. Itu nanti kita lihat dalam perjalanannya buat kalian semua," tuturnya.
Eksaminasi dalam keputusan Jaksa Agung RI adalah tindakan penelitian dan pemerikaan berkas di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap Jaksa Penuntut Umum.
Fahrul menjelaskan aksinya terkait rendahnya tuntutan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan dengan korban Syahdila Hasan Affandi dengan empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan pada 27 Februari 2020 silam oleh Jaksa Kejari Medan.
Kelima terdakwa adalah Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio. Mereka dituntut empat tahun penjara yang dituntut JPU Joice Sinaga dan Artha Sihombing.
"Sehubungan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada pelaku pembunuhan Hasan Affandi dengan empat tahun tuntutan. Kami BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Medan menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut," tuturnya dengan pengeras suara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pp-medan.jpg)