Jaringan Narkoba Internasional Digulung
Satu Tersangka Ditembak Mati, 6 Bandar Narkoba Akan Dijerat TPPU
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membekuk enam tersangka pengedar narkoba jaringan internasional di Tapanuli Tengah dan Kota Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membekuk enam tersangka pengedar narkoba jaringan internasional di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Medan. Para tersangka tergabung dalam sindikat narkoba jaringan Malaysia.
Dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba internasional itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti total 22,52 kg sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.
Tidak hanya mengamankan barang bukti, Polda Sumut juga amankan tujuh orang tersangka, di mana satu di antaranya ditembak mati saat proses penangkapan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap para tersangka dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya kepada masyarakat, kalau ada hal mencurigakan lapor ke kita. Karena kita harus kerja sama. Polri, BNN dan TNI tak bisa bekerja sendiri, maka rekan-rekan media juga perlu sosialisasi agar masyarakat tahu bagaimana bahayanya narkotika. Di Tobasa juga akan kita kembangkan ke pidana TPPU," bebernya, saat menyampaikan paparan pengungkapan kasus di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/3/2020).
Dalam pengungkapan kasus ini, Martuani mengatakan, personel Polda Sumut telah mengamankan dua jaringan internasional.
"Para tersangka yang kita amankan ini merupakan dua kelompok yakni jaringan Malaysia, Riau dan Tapanuli Bagian Selatan dengan dua tersangka. Dan jaringan Malaysia, Aceh dan Sumut dengan lima tersangka," ujarnya.
Untuk penangkapan jaringan Malaysia, Riau dan Tapanuli Bagian Selatan, lanjut Kapolda, berhasil didapat setelah Unit 2 Subdit 1 mengamankan seorang tersangka bernama Ridwan Toha Sinaga di Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (22/2/2020), di Jalan Lintas Barat Lopian Badiri, Kecamatan Badiri.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap seorang pelaku yang masih satu jaringan dengan RTS, bernama Feri Agus Jaya Nainggolan.
Pelaku ditangkap di Dusun 1, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Utara, Minggu (23/2/2020).
"Dari kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 5.740,5 gram narkotika jenis sabu. Dengan modus memasukan sabu kedalam kardus," ungkap Martuani.
Selanjutnya, penangkapan kelompok pengedar narkoba jaringan internasional yakni jaringan Malaysia, Aceh dan Medan, dilakukan oleh Unit III Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut pada Senin (13/1/2020), lalu, di Jalan Ir Juanda Medan, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, dari salah satu kamar hotel.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka bernama Muhajir dan Muammar Juanda serta barang bukti seberat 2.940 gram narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Muhajir yang berada di Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
Di kediaman Muhajir, petugas menemukan sebanyak 3,8 kg sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.