Pembunuhan di Sungai Denai

Pembunuh Sadis di Sungai Denai Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Tim gabungan Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang mayatnya terapung di Sungai Denai, Medan.

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Tim Reskrim Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Sungai Denai, Medan. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim gabungan Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang mayatnya terapung di Sungai Denai, Medan.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Antoni Akbar (32), warga Menteng Vll Gang Bahagia No 89 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Korban ditemukan dalam kondisi tragis terapung di pinggir sungai dengan tangan terikat ke belakang, khaki juga terikat, serta leher digorok nyaris putus.

Hingga saat ini korban belum diketahui identitasnya dan diperkirakan berumur 24 tahun.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pelaku akan dikenakan dua pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tuturnya saat konferensi pers, Senin (16/3/2020).

Irsan membeberkan bahwa motif pembunuhan adalah pelaku mencurigai korban hendak mencuri di rumahnya.

"Jadi sekitar 13 Maret, pelaku melihat korban melintas di areal gubuknya. Selanjutnya pelaku memanggil korban menanyakan apakah maksud si korban ini ingin melakukan pencurian. Setelah itu si korban dibawa masuk ke dalam rumah untuk diinterogasi, dan korban menyebutkan tidak ada niat untuk mencuri," terangnya.

"Selanjutnya dengan berbagai cara yang dilakukan pelaku, si korban akhirnya diikat menggunakan kabel listrik, sekitar pukul 16.00 WIB. Lalu sekitar 18.30 WIB, korban ditiarapkan dan akhirnya digorok oleh pelaku," tambah Irsan.

Irsan menyebutkan tidak ada motif lai dalam pembunuhan ini. Tersangka bahkan tak kenal dan tidak pernah berjumpa sebelumnya dengan korban.

"Tidak ada motif lain, hanya pelaku merasa bahwa pelaku ingin melakukan pencurian di rumah pelaku. Pelaku tidak ada mengenal sama sekali, dan tidak pernah berkomunikasi sama sekali. Tidak punya hubungan darah dengan korban," tambahnya.

Saat ditanya terkait adanya kemungkinan pelaku Antoni kurang waras, Irsan menegaskan bahwa pelaku sehat.

"Sejauh ini tidak ada (kelainan), pelaku dapat menjawab dengan baik, dengan normal dan mengerti apa yang dilakukannya," tambahnya.

Irsan menyebutkan bahwa pelaku ditangkap pada hari Minggu 15 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. Ia bersembunyi di rumah tantenya di Kelurahan Bantan, Medan Tembung.

"Barang bukti yang digunakan oleh pelaku berupa satu buah samurai. Dan sebuah kabel listrik untuk mengikat tangan dan kaki korban," tuturnya saat konfrensi pers di Polsek Medan Area, Medan, Senin (16/3/2020).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved