Pembunuhan di Sungai Denai

Pembunuh Sadis di Sungai Denai Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Tim gabungan Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang mayatnya terapung di Sungai Denai, Medan.

Tayang:
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Tim Reskrim Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Sungai Denai, Medan. 

Irsan mengungkapkan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Medan Area mendapat laporan dari masyarakat pada 14 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, bahwa ada mayat terapung di pinggir sungai.

"Sesampainya di TKP ditemukan korban tanpa identitas, tangan terikat ke belakang, kaki terikat, dan leher digorok hampir putus. Kami langsung menghubungi tim Inafis untuk olah TKP, sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi," ungkapnya.

Setelah itu Tim Gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area melakukan penyelidikan ke arah hulu sungai.

Tidak jauh dari lokasi penemuan mayat, sekitar 1,5 kilometer, petugas sampai di rumah gubuk.

"Anggota melihat seorang laki-laki yang langsung lari. Petugas curiga dan langsung masuk dalam gubuk tersebut, di sanalah dilihat bercak darah dan arah lari. Ditemukan juga sebilah senjata tajam samuraj, sandal dan mancis," tegas Irsan.

Saat itu, pria tersebut menjadi terduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Dan, saat dilakukan pengejaran ternyata pelaku langsung melompat ke sungai.

"Lalu petugas bertanya ke masyarakat dan diketahui bahwa orang yang lari tersebut bernama Muhammad Antoni Akbar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Irsan menyebutkan polisi melakukan pencarian di seputaran sungai sampai malam hari, namun hasilnya nihil.

Tim Tekab juga mendatangi keluarga tersangka, namun tak membuahkan hasil.

"Lalu pada pukul 05.30 WIB kami mendatangi adik ibunya (tante) bernama Dila di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung sekitar pukul 05.10 WIB. Dan tim langsung melakukan pengeledahan rumah dan pelaku ditemukan di bawah tempat tidur bersembunyi," tegas Irsan.

Polisi langsung membawa tersangka ke luar rumah untuk pengembangan dan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Menurut pengakuan pelaku, korban dibunuh dengan cara kaki dan tangan diikat. Pelaku lalu menggorok leher korban sampai meninggal di tempat. Mayat korban kemudian dibuang ke sungai

"Tetapi pelaku tidak mengetahui nama korban dan alamat korban," pungkas Irsan.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved