News Video

5 Terdakwa Pembunuh Anggota PP Divonis Hakim 6 Tahun Penjara, Orangtua Korban Menangis dan bersyukur

Majelis Hakim akhirnya memvonis lima pelaku penganiayaan berujung kematian seorang anggota Ormas PP, Syahfila Hasan Affandi dengan hukuman 6 tahun

5 Terdakwa Pembunuh Anggota PP Divonis Hakim 6 Tahun Penjara, Orangtua Korban Menangis dan bersyukur

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim akhirnya memvonis lima pelaku penganiayaan berujung kematian seorang anggota Ormas PP, Syahfila Hasan Affandi dengan hukuman 6 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/3/2020).

Kelima terdakwa adalah Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio.

"Mengadili menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun," tutur Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan nyawa manusia.

"Sedangkan hal yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Hakim.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Joice V Sinaga dan Artha Sihombing dengan 4 tahun penjara.

Amatan Tribun, ruangan Cakra Utama terlihat padat dan puluhan personel Sabhara Polrestabes Medan telah mengamankan seluruh ruangan di Cakra Utama maupun di dalam ruangan.

Seusai ditanyakan hakim sikap atas putusan tersebut, para terdakwa langsung diamankan pihak keamanan Pengadilan ke ruangan tahanan sementara PN Medan.

Orang tua korban Syahfila Hasan Affandi, Hasan dan Yus Yulianti yang hadir dalam persidangan sontak berteriak haru menangis.

Ibu korban Yus Yulianti mengaku bersyukur dengan putusan hakim tersebut karena bisa memutuskan dengan adil.

"Kami dari keluarga sangat bersyukur karena keadilan di negeri ini masih ada. Para pelaku masih dapat dihukum lebih berat, saya berterimakasih kepada Majelis Hakim dan pihak BPPH MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Medan yang telah mengawal kasus ini," ungkapnya.

Yus juga meminta agar pelaku lainnya yang merupakan aktor intelektual pembunuh anaknya segera disidangkan dan dihukum lebih berat.

"Kami tahu akan ada pelaku lainnya yang akan segera disidangkan yang merupakan dalang pembunuhan ini. Harapannya bisa segera disidangkan dan divonis lebih berat," pungkasnya.

Sementara, pengacara terdakwa dari Direktur LBH IPK Kota Medan, Chandra Sigalingging menyebutkan kecewa dengan putusan hakim tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved