News Video
5 Terdakwa Pembunuh Anggota PP Divonis Hakim 6 Tahun Penjara, Orangtua Korban Menangis dan bersyukur
Majelis Hakim akhirnya memvonis lima pelaku penganiayaan berujung kematian seorang anggota Ormas PP, Syahfila Hasan Affandi dengan hukuman 6 tahun
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: M.Andimaz Kahfi
"Kita kecewa karena kemarin tuntutan 4 tahun, tapi tiba-tiba hakim mengambil kesimpulan memutus 6 tahun. Jadi untuk upaya hukum kedepan kita masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," tegasnya.
JPU Artha Sihombing saat ditanya putusan tersebut meminta agar awak langsung menanyakan ke atasannya. "Langsung tanya ke kantor saja ya," tuturnya.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.
Korban Syahdila Hasan Affandi bersama beberapa temannya dari ormas PP (Pemuda Pancasila) pergi menuju ke warung tuak di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.
Namun terjadi bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(vic/tribunmedan.com)