Virus Corona

Jakarta Episentrum Covid-19, 208 Kasus Positif 17 Meninggal, Anies Tiadakan Sholat Jumat Dua Minggu

Hingga Kamis (19/3/2020), kasus Covid-19 di Jakarta melonjak jadi 208 kasus dari total 309 kasus corona di Indonesia dan 17 pasien meninggal dunia.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jakarta Episentrum Covid-19, 208 Kasus Positif 17 Meninggal, Anies Tiadakan Sholat Jumat Dua Minggu. Petugas medis membawa pasien ke dalam ruang isolasi Gedung Pinere RSUP Persahabatan, Jakarta, Rabu (4/3/2020). 

Jakarta menjadi satu epicenter virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Hingga Kamis (19/3/2020), kasus Covid-19 di Jakarta melonjak jadi 208 kasus dari total 309 kasus corona di Indonesia.

"Situasi di Jakarta penyebarannya bergerak sangat cepat dan sekarang merupakan salah satu epicenter dengan penambahan kasus yang sangat signifikan," ujar Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Selain mengalami lonjakan pasien positif Covid-19, korban jiwa Covid-19 juga terbanyak di Jakarta.

Hingga Kamis (19/3/2020), korban jiwa Covid-19 di DKI Jakarta sudah 17 pasien dari total korban jiwa 25 orang.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, sebaran kasus corona di Jakarta kian merata.

Hampir seluruh kelurahan di Jakarta ditemukan kasus terkait virus asal Wuhan, Tiongkok itu.

"Pertambahan sangat cepat dan tidak lagi di kawasan tertentu, saat ini sudah di semua kawasan," ujarnya di Balai Kota.

Berdasarkan informasi dari website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id) disebutkan bahwa kasus corona ditemukan di 124 kelurahan di Jakarta.

Total kelurahan di Jakarta sendiri berjumlah 267.

Ini berarti setengah dari jumlah kelurahan di Jakarta telah terpapar virus corona.

Untuk itu, diperlukan kedisiplinan seluruh lapisan masyarakat untuk tetap di rumah dan mengurangi interaksi.

Hal ini perlu dilalukan dengan disiplin demi memutus mata rantai penularan virus corona.

"Kami dari Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan menyampaikan ini kepada seluruh jajaran kita untuk membantu mengawasi san mendisiplinkan," kata Anies.

Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Anies melarang kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan ke depan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved