Jaksa Minta Enam Sindikat Narkoba Dihukum Mati, Satu Terdakwa Lainnya Mendadak Sakit

Enam sindikat penyelundup sabu dan pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejari Asahan

Editor: Array A Argus
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Michael Kosasih alias Miki (26) terdakwa kasus penyelundupan narkoba divonis hakim hukuman mati, lantaran membawa sabu sebanyak 20 kilogram serta 18.800 Butir pil ekstasi. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A, Palembang, Rabu (12/2/2020). 

Berdasarkan keterangan keduanya, diketahui bahwa mereka masih ada menyimpan narkotika di sebuah rumah yang berada di kawasan Desa Lubukpalas, Asahan.

Saat petugas mendatangi rumah tersebut, kembali ditemukan satu buah ban dalam mobil juga yang berisi narkotika, disembunyikan dibagian belakang rumah.

Kolase foto Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari dengan oknum sipir yang terlibat sindikat narkoba jaringan internasional
Kolase foto Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari dengan oknum sipir yang terlibat sindikat narkoba jaringan internasional (Tribun Medan)

Tak sampai di situ, pengembangan mencari keberadaan pelaku lainnya terus dilakukan dan hasilnya diketahui bagian dari sindikat ini tengah melintas ke arah Kabupaten Batubara, menggunakan mobil Honda Jazz BK 1004 VP.

Saat petugas BNN mengejar kendaraan tersebut, tiba-tiba muncul mobil Avanza berplat B 1321 KIJ, berusaha menyalip menghalangi pengejaran.

Namun, petugas berhasil menghentikan mobil Honda Jazz dimaksud di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Batubara.

Dua orang diamankan dari mobil Honda Jazz itu atas nama Hanafi dan Amiruddin.

Sindikat Narkoba Bakar Satu Keluarga 6 Orang Terpanggang, Dirancang Bandar dari Bui

Pengembangan tetap berlanjut. Hingga akhirnya pada Rabu 3 Juli 2019 sekitar pukul 01.30 WIB, BNN berhasil menangkap Zul di sebuah rumah di perkebunan sawit, Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Dari penangkapan ini pula, BNN mendapat informasi bahwa pelaku lainnya berada di wilayah Deliserdang.

Sehingga di saat tim melakukan pencarian di Jalan Lau Perhubungan, Lau Dendang Percut Sei Tuan, tim BNN berhasil menemukan mobil Avanza yang coba menghalangi saat dilakukan pengejaran.

Polda Sumut Tembak Mati 3 Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Amankan 15 Kg Sabu!

Sekitar pukul 16.15 WIB, tim BNN kembali menangkap seorang pelaku lainnya.

Pelaku itu atas nama Tarmizi yang diamankan di satu rumah milik di Gang Riski, Bandar Klipa, Percut Sei Tuan.

Narkotika yang disita berupa 81,8 kilogram sabu dan 102.657 butir pil ekstasi.

Kendaraan yang turut diamankan dalam kasus ini, satu unit mobil Toyota Innova BK 1430 HG, satu unit mobil Honda Jazz BK 1004 VP,

satu unit mobil innova BK 1144 VI, satu unit mobil CRV BK 1735 KY, satu mobil CRV BK 1832 UO, satu unit mobil Avanza B 1321 KIJ, serta beberapa alat komunikasi. 

Anggota BNN Tertangkap Jual Daftar Target Operasi pada Sindikat Narkoba

Mendadak Sakit
Satu dari tujuh terdakwa sindikat narkoba atas nama Tarmizi batal diadili.

Sebab, terdakwa mendadak sakit sebelum diadili.

Atas kondisi itu, hakim Ulina Marbun meminta jaksa membacakan tuntutan pada sidang yang bakal digelar pada Senin (23/3/2020) mendatang.

"Satu terdakwa atas nama Tarmizi sedang sakit.

Jadi diputuskan oleh majelis hakim persidangannya akan dilangsungkan Senin depan, dengan menghadirkan langsung terdakwa," sebut jaksa.(ind)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved