Jaksa Minta Enam Sindikat Narkoba Dihukum Mati, Satu Terdakwa Lainnya Mendadak Sakit
Enam sindikat penyelundup sabu dan pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejari Asahan
KISARAN,TRIBUN-Enam dari tujuh terdakwa penyelundup 81 kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Keenamnya dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun keenam terdakwa, yakni Adi Putra Sari alias Tyson, Ardiansyah alias Yun, Nazaruddin Manurung dan Zul AB. Kemudian, Amiruddin dan Hanafi.
• Oknum Tentara Diduga Sindikat Narkoba Internasional Bawa 4 Kg Sabu, Ini Reaksi Kapendam
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi masing-masing terdakwa dalam perkara ini dengan pidana, mati," kata JPU, Jan Maswan Sinurat, Rabu (18/3/2020).
Jaksa mengatakan, adapun hal yang meringankan keenam terdakwa, mereka belum pernah menjalani hukuman dan memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah keenam terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.
"Masing-masing terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan," ungkap jaksa.
• Wanita Berpenampilan Kalem Ini Ternyata Sindikat Narkoba, Hartanya Miliaran hingga Dijerat TPPU
Mendengar tuntutan itu, keenam terdakwa enggan berkomentar.
Mereka hanya menundukkan kepalanya dalam-dalam.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, keenam terdakwa ditangkap dari berbagai lokasi terpisah.
Pada 2 Juli 2019 lalu, petugas BNN yang dipimpin Deputi Bidang Pemberantasan, Irjen Pol Arman Depari mendapat informasi adanya satu speed boad yang berlabuh di perairan Asahan membawa narkoba.
Kemudian, petugas BNN melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil Innova warna hitam BK 1430 HG.
Saat mobil keluar dari sebuah rumah menuju jalan raya, tepatnya di perlintasan kereta api Simpang Warung Kisaran, sekitar pukul 17.15 WIB, tim menghentikan dan menggeledah mobil itu.
Hasilnya, ditemukan tiga buah ban dalam mobil, yang berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dua penumpang di mobil itu, Adi Putra dan Ardiansyah langsung diamankan.