Darurat Narkoba
Wanita Berpenampilan Kalem Ini Ternyata Sindikat Narkoba, Hartanya Miliaran hingga Dijerat TPPU
Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka Kebo diperintah oleh Sapnah alias S, untuk mengambil sabu di Medan tepatnya di Simpang Selayang.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tak disangka dengan penampilan yang terlihat kalem, ternyata Sapnah (45) janda beranak empat ini berperan mengendalikan peredaran sabusabu.
Warga Jalan Akasia Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai ini hanya tertunduk lesu saat pemaparan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor BNNP Sumut di Jalan No.1 A, Jalan Balai Pom, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin menjelaskan, penangkapan Sapnah sekitar tiga bulan lalu, berawal dari adanya informasi masyarakat penangkapan dua tersangka RS alias Kebo dan W alias Abidin di pinggir Jalan Tritura Simpang Marindal depan Mie Soto Kampung, pada 29 Maret 2018, lalu.
Kedua tersangka itu, tertangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, yang dibawa menggunakan sepeda motor Vario disimpan di gantungan sepeda motor menggunakan plastik kresek.
"Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka Kebo diperintah oleh Sapnah alias S, untuk mengambil sabu di Medan tepatnya di Simpang Selayang dari tersangka J dan K," kata Agus di Kantor BNNP Sumut, Senin (27/8/2018).
"Saat pengembangan, ternyata Sapnah sudah melarikan diri dari rumahnya. Sehingga dilakukan upaya penyelidikan dan diketahui keberadaan Sapnah di Kota Medan," sambungnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas BNN langsung bergerak pada Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 19.30 WIB dan mendapati posisi Sapnah berada di Kota Medan tepatnya di Jalan Denai No 17 Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai.
Tak ingin menyia-nyiakan peluang, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Sapnah dan dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka yang diduga dari hasil bisnis barang haram narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang TPPU.
"Kita memiskinkan pelaku narkotika dengan menyita aset barang bukti milik Sapnah. Kita sita tiga rumah dan dua rumah toko (ruko). Satu di Jalan Setiabudi Kompleks Setiabudi Raya Castel Medan dan dua unit rumah dan ruko di Jalan Akasia Dusun Ini Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai," ungkap Agus.
Masih kata Agus, barang bukti lainnya milik tersangka yang disita yaitu 1 unit mobil Toyota Yaris No Pol 1303 ZF, sejumlah perhiasan emas dan 34 rekening dengan jumlah uang Rp 2.475.812.549 rupiah, yang digunakan sebagai aliran transaksi narkotika.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 3,4 pasal 5 ayat (1) Jo pasal 10 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 137 huruf a,b UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Agus.

Sapnah, wanita berkulit putih ini, hanya bisa tertunduk lesu saat pemaparan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor BNNP Sumut di Jalan No.1 A, Jalan Balai Pom, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Jadi awalnya saya ketangkap, karena ada yang tertangkap dan bilang saya terlibat. Waktu tertangkap, saya sedang berada di rumah saudara di Jalan Denai No 17 Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Medan," kata Sapnah tertunduk lesu.
Saat ditanyai oleh awak media, berulang kali Sapnah menyeka air matanya dan tak kuasa saat disinggung mengenai kelangsungan hidup empat anak-anaknya.