Fraksi Gabungan PPI Sebut Sidang Paripurna yang Digelar Dua Fraksi DPRD Deliserdang Abal-abal

Sidang paripurna dengan agenda lanjutan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digelar oleh Fraksi Gerindra dan Demokrat dinilai tidak sah.

TRIBUN MEDAN/INDRA
KETUA DPRD Deliserdang, Zakky Shahri berfoto bersama anggotadewan yang hadir pada saat paripurna, Jumat (20/3/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, PAKAM - Sidang paripurna dengan agenda lanjutan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang hanya digelar oleh Fraksi Gerindra dan Demokrat di DPRD Deliserdang tanpa melibatkan Sekretariat DPRD dinilai tidak sah oleh tujuh fraksi lain yang ada di DPRD.

Bahkan paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Sahri pada 20 Maret lalu dinilai fraksi lain abal-abal.

Setelah rapat digelar, kini terjadi dualisme kepemimpinan di komisi-komisi yang kemudian membingungkan staf.

Ketua Fraksi Gabungan Persatuan Pembangunan Indonesia (PPI), Misnan Al Jawi berpendapat paripurna lanjutan yang digelar dengan dihadiri oleh 14 orang dewan itu cacat hukum.

Banyak hal lain yang jadi penyebab mengapa paripurna dianggap cacat hukum karena selain melanggar PP juga melanggar Tatib DPRD.

Disebut belum pernah ada sejarahnya di lembaga DPRD terjadi dualisme.

"Jelas paripurna yang dilakukan mereka itu tidak sah dan cacat hukum. Ya abal-aballah bisa dibilang. Alasannya, rapat paripurna harus dihadiri 50 persen plus 1 atau 26 orang untuk menyampaikan Alat Kelengkapan Dewan. Kalau untuk mengambil keputusan 2/3 dewan atau 33 orang. Kalau untuk menyampaikan AKD 26 orang saja sudah cukup. Mereka tidak kuorum berarti tidak sah seperti di PP dan tatib," ujar Misnan, Minggu, (22/3/2020).

Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan ini menerangkan paripurna tidak bisa digelar dengan sembarangan.

Hal itu lantaran DPRD adalah lembaga terhormat.

Disebutkannya, sebelum paripurna digelar langkah yang harus dilakukan adalah rapat pimpinan terlebih dahulu baru kemudian dilanjutkan dengan rapat dengan ketua-ketua fraksi.

Jika memang belum ada Badan Musyawarah (Banmus) Pimpinan dan Ketua-Ketua Fraksi bisa langsung menyepakati kapan mau dibuat paripurna.

"DPRD ini bukan kaleng-kaleng ah, enggak boleh sembarangan gelar-gelar paripurna. Kalau sudah ada Banmus baru dirapatkan dan ditentukan jadwalnya sama Banmus. Kalau kita sekarang sudah ada Banmus," kata Misnan.

Anggota DPRD yang sudah dua periode ini sempat mengomentari momen paripurna yang digelar oleh Ketua DPRD dengan Fraksi Gerindra dan Demokrat.

Ini Alasan Ketua DPRD Deliserdang Pimpin Sidang Paripurna yang Hanya DIikuti Gerindra dan Demokrat.

Ia heran mengapa staf honorer di Fraksi Gerindra bisa mengambil peran Sekwan di paripurna.

Dirinya beranggapan hal itu sudah benar-benar menyalahi aturan.

"Yang membacakan surat masuk keluar itu enggak sembarangan. itu harus Sekretariat Dewan. Kalau Sekwan berhalangan paling tidak itu Kabag hukum atau pejabat lain di Sekretariat. Selain itu harus dihadiri pihak eksekutif juga tidak bisa yang menyampaikan staf fraksi Gerindra," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved