Fraksi Gabungan PPI Sebut Sidang Paripurna yang Digelar Dua Fraksi DPRD Deliserdang Abal-abal

Sidang paripurna dengan agenda lanjutan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digelar oleh Fraksi Gerindra dan Demokrat dinilai tidak sah.

TRIBUN MEDAN/INDRA
KETUA DPRD Deliserdang, Zakky Shahri berfoto bersama anggotadewan yang hadir pada saat paripurna, Jumat (20/3/2020). 

Sebelumnya Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri meyakini kalau paripurna lanjutan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digelarnya bersama Fraksi Gerindra dan Demokrat sudah sesuai dengan ketentuan.

Ketua DPC Partai Gerindra Deliserdang ini mengaku kalau mereka sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

"Setiap anggota fraksi itu wajib masuk Komisi. Dasarnya pasal 47 tentang pembentukan AKD. Kita juga sudah lakukan konsultasi sama Kemendagri dan disuruh untuk buat perimbangan," ujar Zakky Shahri usai memimpin paripurna.

Ia menegaskan bahwa paripurna yang dilakukan hari ini adalah paripurna lanjutan pembentukan AKD yang sempat tertunda pada 16 Desember 2019.

Meski pada saat ini hanya dihadiri 14 orang dewan namun mereka menyebut masih berpatokan pada absensi dewan pada 16 Desember lalu dimana pada saat itu ia lah yang sempat memimpin jalannya sidang paripurna.

Walaupun dirinya sudah melakukan walk out pada saat itu dan sidang paripurna sudah diambil alih oleh Wakil Ketua DPRD, Nusantara Tarigan Silangit didampingi dua pimpinan lain seperti T Ahmad Tala'a dan Amit Damanik, namun ia pun yakin kalau semua sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan.

"Dulu kita tunda karena belum lengkap fraksi mengirimkan nama-nama makanya setelah dua fraksi (Gerindra dan Demokrat) mengirimkan kita lanjutkan paripurna yang tertunda ini. Saya berharap Komisi-Komisi segera langsung bekerja sesuai tupoksinya lah," kata Zakky.

Ia menyebut heran mengapa Sekretariat DPRD juga tidak mau merespon apa yang mereka lakukan.

Padahal, katanya informasi untuk paripurna sudah mereka sampaikan.

"Sekretariat enggak hadir juga jadi pertanyaan kita. Sebenarnya sudah kita beritahukan sama Bu Retno (Kabag). Enggak di kasih kita juga stempel (untuk undangan) padahal itu adalah hak kita. Penundaan dilakukan karena memang belum sesuai kemarin itu, pasal 1 setiap anggota fraksi wajib masuk komisi. Kita minta ditunda (dulu) tapi mereka enggak bisa melaksanakannya ya kita juga enggak tau mengapa mereka bisaa melaksanakan (lanjutan paripurna)," kata Zakky.

Dari empat Pimpinan, Zakky kini DISEBUT sudah tidak satu pemahaman lagi dengan tiga pimpinan lain seperti Nusantara Tarigan, T Ahmad Tala'a dan Amit Damanik.

Ketiganya ini sudah beberapa kali menjabat sebagai anggota dewan sementara Zakky baru satu periode menjabat di DPRD. (dra/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved