Fraksi Gabungan PPI Sebut Sidang Paripurna yang Digelar Dua Fraksi DPRD Deliserdang Abal-abal
Sidang paripurna dengan agenda lanjutan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digelar oleh Fraksi Gerindra dan Demokrat dinilai tidak sah.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, PAKAM - Sidang paripurna dengan agenda lanjutan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang hanya digelar oleh Fraksi Gerindra dan Demokrat di DPRD Deliserdang tanpa melibatkan Sekretariat DPRD dinilai tidak sah oleh tujuh fraksi lain yang ada di DPRD.
Bahkan paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Sahri pada 20 Maret lalu dinilai fraksi lain abal-abal.
Setelah rapat digelar, kini terjadi dualisme kepemimpinan di komisi-komisi yang kemudian membingungkan staf.
Ketua Fraksi Gabungan Persatuan Pembangunan Indonesia (PPI), Misnan Al Jawi berpendapat paripurna lanjutan yang digelar dengan dihadiri oleh 14 orang dewan itu cacat hukum.
Banyak hal lain yang jadi penyebab mengapa paripurna dianggap cacat hukum karena selain melanggar PP juga melanggar Tatib DPRD.
Disebut belum pernah ada sejarahnya di lembaga DPRD terjadi dualisme.
"Jelas paripurna yang dilakukan mereka itu tidak sah dan cacat hukum. Ya abal-aballah bisa dibilang. Alasannya, rapat paripurna harus dihadiri 50 persen plus 1 atau 26 orang untuk menyampaikan Alat Kelengkapan Dewan. Kalau untuk mengambil keputusan 2/3 dewan atau 33 orang. Kalau untuk menyampaikan AKD 26 orang saja sudah cukup. Mereka tidak kuorum berarti tidak sah seperti di PP dan tatib," ujar Misnan, Minggu, (22/3/2020).
Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan ini menerangkan paripurna tidak bisa digelar dengan sembarangan.
Hal itu lantaran DPRD adalah lembaga terhormat.
Disebutkannya, sebelum paripurna digelar langkah yang harus dilakukan adalah rapat pimpinan terlebih dahulu baru kemudian dilanjutkan dengan rapat dengan ketua-ketua fraksi.
Jika memang belum ada Badan Musyawarah (Banmus) Pimpinan dan Ketua-Ketua Fraksi bisa langsung menyepakati kapan mau dibuat paripurna.
"DPRD ini bukan kaleng-kaleng ah, enggak boleh sembarangan gelar-gelar paripurna. Kalau sudah ada Banmus baru dirapatkan dan ditentukan jadwalnya sama Banmus. Kalau kita sekarang sudah ada Banmus," kata Misnan.
Anggota DPRD yang sudah dua periode ini sempat mengomentari momen paripurna yang digelar oleh Ketua DPRD dengan Fraksi Gerindra dan Demokrat.
• Ini Alasan Ketua DPRD Deliserdang Pimpin Sidang Paripurna yang Hanya DIikuti Gerindra dan Demokrat.
Ia heran mengapa staf honorer di Fraksi Gerindra bisa mengambil peran Sekwan di paripurna.
Dirinya beranggapan hal itu sudah benar-benar menyalahi aturan.
"Yang membacakan surat masuk keluar itu enggak sembarangan. itu harus Sekretariat Dewan. Kalau Sekwan berhalangan paling tidak itu Kabag hukum atau pejabat lain di Sekretariat. Selain itu harus dihadiri pihak eksekutif juga tidak bisa yang menyampaikan staf fraksi Gerindra," katanya.
Sebelumnya Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri meyakini kalau paripurna lanjutan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digelarnya bersama Fraksi Gerindra dan Demokrat sudah sesuai dengan ketentuan.
Ketua DPC Partai Gerindra Deliserdang ini mengaku kalau mereka sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
"Setiap anggota fraksi itu wajib masuk Komisi. Dasarnya pasal 47 tentang pembentukan AKD. Kita juga sudah lakukan konsultasi sama Kemendagri dan disuruh untuk buat perimbangan," ujar Zakky Shahri usai memimpin paripurna.
Ia menegaskan bahwa paripurna yang dilakukan hari ini adalah paripurna lanjutan pembentukan AKD yang sempat tertunda pada 16 Desember 2019.
Meski pada saat ini hanya dihadiri 14 orang dewan namun mereka menyebut masih berpatokan pada absensi dewan pada 16 Desember lalu dimana pada saat itu ia lah yang sempat memimpin jalannya sidang paripurna.
Walaupun dirinya sudah melakukan walk out pada saat itu dan sidang paripurna sudah diambil alih oleh Wakil Ketua DPRD, Nusantara Tarigan Silangit didampingi dua pimpinan lain seperti T Ahmad Tala'a dan Amit Damanik, namun ia pun yakin kalau semua sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan.
"Dulu kita tunda karena belum lengkap fraksi mengirimkan nama-nama makanya setelah dua fraksi (Gerindra dan Demokrat) mengirimkan kita lanjutkan paripurna yang tertunda ini. Saya berharap Komisi-Komisi segera langsung bekerja sesuai tupoksinya lah," kata Zakky.
Ia menyebut heran mengapa Sekretariat DPRD juga tidak mau merespon apa yang mereka lakukan.
Padahal, katanya informasi untuk paripurna sudah mereka sampaikan.
"Sekretariat enggak hadir juga jadi pertanyaan kita. Sebenarnya sudah kita beritahukan sama Bu Retno (Kabag). Enggak di kasih kita juga stempel (untuk undangan) padahal itu adalah hak kita. Penundaan dilakukan karena memang belum sesuai kemarin itu, pasal 1 setiap anggota fraksi wajib masuk komisi. Kita minta ditunda (dulu) tapi mereka enggak bisa melaksanakannya ya kita juga enggak tau mengapa mereka bisaa melaksanakan (lanjutan paripurna)," kata Zakky.
Dari empat Pimpinan, Zakky kini DISEBUT sudah tidak satu pemahaman lagi dengan tiga pimpinan lain seperti Nusantara Tarigan, T Ahmad Tala'a dan Amit Damanik.
Ketiganya ini sudah beberapa kali menjabat sebagai anggota dewan sementara Zakky baru satu periode menjabat di DPRD. (dra/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/konflik-dprd-deliserdang.jpg)