Polisi Dalami Dugaan Rudapaksa Anak Bertahun-tahun, Keluarga Korban Beber Kronologi dan Modus Pelaku

Polisi Dalami Dugaan Rudapaksa Anak Bertahun-tahun, Keluarga Korban Beber Kronologi dan Modus Pelaku

Editor: Juang Naibaho
(kolase tribunpekanbaru)
Ilustrasi 

TRI BUN-MEDAN.com, NIAS SELATAN - Polisi dalami kasus dugaan rudapaksa seorang anak yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP di Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara.

Sebut saja Rose (nama samaran) yang berusia 13 tahun diduga telah mendapat pelecehan hingga rudapaksa yang diduga dilakukan tetangganya.

Dari informasi yang dihimpun, aksi pelaku diduga telah terjadi bertahun-tahun lamanya sejak Rose masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas VI.

Keluarga korban pun membeberkan kronologi rudapaksa terhadap Rose selama bertahun-tahun.

Ia mengungkapkan, pelaku datang ke rumah korban saat orang tua Rose tidak ada di rumah.

Pelaku kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2 ribu dengan alasan uang jajan.

"Lalu dua hari kemudian pelaku mendatangi rumah korban lagi dengan tujuan meminta pisang, lantas pelaku memberikan lagi uang kepada korban sebesar Rp 5 ribu sambil memeluk dan meremas dada korban," ujarnya, Senin (23/3/2020).

Lebih lanjut dijelaskan keluarga korban, setelah kejadian tersebut, berselang waktu tiga hari, pelaku diduga kembali mendatangi kediamannya.

Dengan dalih mengawinkan ayamnya dengan ayam jantan milik orang tua korban, pelaku kembali menjalankan aksi bejatnya.

"Aksi keji pelaku pun kembali terjadi. Namun sebelum pergi, ia meninggalkan uang kepada korban sebesar Rp 5 ribu," ungkapnya.

Dari informasi lain yang berhasil didapat, pelaku diduga merupakan mantan anggota dewan di Kabupaten Nias Selatan.

Setelah peristiwa nahas yang berulangkali terjadi itu, beberapa hari pasca kejadian kedua, orang tua korban yang belum mengetahui persoalan ini menyuruh korban meminta daun sirih ke rumah pelaku.

Sesampainya di kediaman pelaku, aksi keji itu pun kembali terulang.

Saat itu di rumah hanya ada seorang nenek yang tidak bisa lagi melihat. Nenek itu berada di kamarnya.

Saat itulah, pelaku diduga kembali melampiaskan nafsu bejatnya dengan memberi korban Rp 10 ribu.

"Korban kemudian ditarik tangannya oleh pelaku dan dibawa ke kamar mandi serta melepaskan pelampiasannya," jelasnya.

Tidak sampai di situ, agar kelakuan bejatnya tidak ketahuan oleh orang lain dan keluarga korban, ia diduga melakukan pengancaman kepada Rose.

Pelaku ini pun diduga mengiming-imingi akan memberi uang yang lebih besar jika korban tutup mulut atas kejadian tersebut.

"Pelaku bilang ke korban, 'Jangan sampai kamu ceritakan ke orang lain atau kepada orang tuamu ya. Jika kamu cerita, maka saya akan membunuhmu'. Apabila tidak kamu ceritakan ke orang lain, maka saya akan memberikan uang jajan Rp 50 ribu," kata keluarga korban.

Dihantui rasa ketakutan, korban terpaksa bungkam meskipun mengalami perlakuan tak senonoh.

Tak sampai di situ, diduga ketagihan, pelaku kembali melakukan aksi kejinya saat Pemilihan Kepala Desa Lawa Lawaluo Gomo, Jumat (8/11/2019) lalu.

Di mana pelaku kembali mendatangi rumah korban sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, orang tua korban pergi tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyaksikan proses penghitungan suara.

Sementara pelaku sempat berada TPS, namun saat proses penghitungan suara belum dimulai, pelaku kembali ke rumah korban.

Kemudian pelaku memberi kode kepada korban yang sedang duduk di teras agar ke belakang rumahnya.

Pelaku yang sudah menunggu, lantas kembali merudapaksa korban lalu pergi dan meninggalkan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu.

Seiring waktu, orangtua Rose merasa ada yang janggal dengan kelakuan putrinya. Ia pun menanyakan kejadian yang membuat Rose seperti merasa tertekan.

Korban akhirnya mengungkapkan peristiwa yang selama ini dialaminya.

Bak petir di siang bolong, mendengar penjelasan sang anak, orang tua korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Nias Selatan.

Laporan itu tertuang dengan bukti lapor nomor: STTLP/20/II/2020/SPKT'B'/SU/RES-NISEL bulan Februari lalu.

Terkait peristiwa tersebut, Tribun Medan mencoba konfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti melalui WhatsApp, Senin (23/3/2020).

Nakti menjelaskan bahwa kasus ini tengah dilakukan penyelidikan.

"Sejauh ini sudah enam orang saksi kami periksa. Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga telah meminta hasil visum terhadap korban.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara pada 7 Maret 2020 kemarin, telah kirim SP2HP A.1 tanggal 24 Februari 2020 dan A.2 tanggal 4 Maret 2020. Rencana tindak lanjut penyidikan, Ekspose ke JPU seyogianya tgl 23 Maret 2020 namun oleh JPU menunda besok tanggal 24 Maret 2020," ungkapnya.

Sementara itu, keluarga korban berharap agar kepolisian segera mengamankan pelaku.

"Kami berharap pelaku segera ditangkap. Sebab selama ini pelaku terus berkeliaran bebas, itu semakin membuat hati kami terluka. Semoga Kapolres Nias Selatan dan Bapak Kapolda Sumut menaruh perhatian atas kasus yang menimpa keponakan kami ini," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara Muniruddin Ritonga mengatakan tidak ada kata damai bagi predator anak.

"Kami dari Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara meminta kepada pihak yang berwenang agar segera memproses dugaan tindak pidana cabul tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan melalui Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan, saya sudah instruksikan untuk mengawal kasus dugaan cabul ini sampai tuntas agar azas keadilan bisa ditegakkan," sebutnya.

Lanjut Muniruddin, kejadian ini adalah bahan renungan bagi kita bersama terkhusus Pemerintah Kabupaten Nias Selatan akan pentingnya lingkungan ramah dan aman bagi anak.

"Oleh karena itu kami dari Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara dan Nias Selatan siap membantu proses hukumnya jika dibutuhkan. Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara terkait hal ini. Agar bisa dituntaskan dalam waktu cepat karena ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolelir," pungkasnya.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved