Apakah Boleh Mencium Jenazah Pasien Virus Corona? Begini Pandangan Para Ahli

Sebuah video yang menggambarkan keluarga membuka jenazah seorang perempuan yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Kolaka

Tayang:
istimewa via Alodokter
Waspada dengan gejala mirip virus corona akibat kebanyakan baca berita atau panik. 

Kemudian sesampainya di kamar jenazah, jenazah dapat dimandikan selama petugas memakai alat perlindungan diri yang memadai. Tujuannya agar tidak terpapar cairan tubuh tadi.

"Rekomendasi WHO tidak melarang jenazah dimandikan. Rekomendasi WHO juga tidak mengharuskan jenazah dipindahkan menggunakan kendaraan khusus. Pakaian (yang dikenakan) jenazah juga bisa dicuci dengan detergen dan air panas," imbuhnya.

Agar peristiwa seperti ini tidak berulang, Panji berpesan kepada seluruh masyarakat untuk percaya kepada petugas kesehatan dan selalu menjaga kesehatan diri sendiri.

Ini termasuk mengikuti anjuran dan imbauan dari petugas kesehatan.

Pedoman penanganan jenazah akibat Covid-19 dari Pemerintah Indonesia

Dari artikel Kompas.com yang tayang pada Selasa (24/3/2020), pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 yang disebabkan virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 milik Kemenkes per tanggal 16 Maret 2020 yang diterima Kompas.com pada Selasa (23/3/2020).

Berikut tata cara penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan ketentuan Kemenkes:

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.

2. Alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.

4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

 5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.

 6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved