Apakah Boleh Mencium Jenazah Pasien Virus Corona? Begini Pandangan Para Ahli
Sebuah video yang menggambarkan keluarga membuka jenazah seorang perempuan yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Kolaka
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan direktur rumah sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
Pedoman tentang pengendalian dan pencegahan Covid-19 ini telah mengalami tiga kali revisi. Saat ini pedoman tersebut sedang berada dalam proses revisi.
Kendati demikian, menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Wiendra Waworuntu, selama proses revisi berlangsung, pedoman revisi ketiga masih tetap berlaku.
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Jenazah PDP Covid-19 di Kolaka Dicium Keluarga, Ini Tanggapan Ahli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/waspada-dengan-gejala-mirip-virus-corona1.jpg)