Munculnya Seruan PBNU, Setop Sementara Tahlilan & Liburkan Pesantren, Orangtua Wajib Jemput Santri
Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi terkait wabah Virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air.
Sebagian berita ini sudah dimuat di website resmi PBNU, nu.or.id.
Fatwa MUI Terkait Virus Corona
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang "penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus Corona".
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 diumumkan dalam konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore 16 Maret 2020.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam saat membacakan fatwa didampingi Ketua MUI Bidang Fatwa Hj Huzaimah T Yanggo mengatakan fatwa MUI bertujuan guna “hifdzun nafsi” dan mencegah peredaran dan peluasan wabah, semata untuk perlindungan masyarakat.
Berikut salinan asli Fatwa MUI itu:
Fatwa Majelis Ulama
Nomor 14 Tahun 2020
Tentang
Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar Virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya salat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.