News Video

Detik-detik Polisi di Tobasa Bubarkan Adat Pernikahan Batak, tak Boleh Manortor dan Bersalaman

Pesta pernikahan Batak di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dibubarkan polisi. Videonya beredar di linimasa media sosial dengan durasi 11:21 menit

Detik-detik Polisi di Tobasa Bubarkan Adat Pernikahan Batak, tak Boleh Manortor dan Besalaman

TRI BUN-MEDAN.COM - Pesta pernikahan Batak di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dibubarkan polisi.

Videonya beredar di linimasa media sosial dengan durasi 11:21 menit.

Mempelai pengantin sudah mendapat pemberkatan di gereja.

Mereka kembali ke halaman rumah untuk pelaksanaan adat pernikahan Batak.

Namun polisi tak mengizinkan.

Tonton video:

Polisi melarang adanya kumpulan orang dalam jumlah besar untuk antisipasi penyebaran Virus Corona atau COVID 19.

Hal ini sesuai maklumat Kapolri, bahkan penyelenggara yang membuat keramaian terancam 1 tahun penjara.

Polisi dan perwakilan keluarga berdiskusi dalam bahasa Batak.

Secara halus, Polisi meminta mempelai pengantin dan orang yang hadir maklum dengan konsisi saat ini.

"Kalau sudah kena COVID 19, Bapak/ibu, gak ada ampun," ucap petugas.

Tidak terjadi debat yang panjang, pihak penyelenggara acara juga mengerti dengan himbauan kepolisian.

Namun, mereka meminta waktu sedikit untuk menyelesaikan adat dengan cara yang sederhana.

"Kalau perintah harus dibubarkan. Tapi saya juga orang Batak, cepat selesaikan, jangan ada salaman dan tortor. Langsung pulang," tegas petugas di sana.

Pembubaran pesta di lokasi lain

Langka antisipasi penyebaran virus corona atau COVID 19 Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat, di antaranya tidak boleh ada aktivitas yang mengundang banyak orang.

Bahkan pesta pernikahan sekalipun wajib dihentikan

Baru-baru ini viral di media sosial pernikahan di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang dibubarkan polisi.

Terdengar himbauan polisi kalau tindakan ini untuk keselamatan bersama.

Tonton videonya:

Dilansir dari Kompas.com, pembubaran pesta pernikahan sudah berkali-kali dilakukan pihak kepolisian.

Seperti halnya di pesta hajatan warga yang sedang berlangsung di Gang IV Overste Isdiman Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dihentikan paksa oleh polisi.

Penghentian pesta pernikahan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona akibat kerumunan massa.

Selain itu, acara tersebut tidak meminta izin kepada pihak kepolisian.

"(Acara) langsung berhenti, dengan seperti itu langsung berhenti, begitu kami datang langsung berhenti. Katanya ngunduh mantu, tidak ada permintaan izin ke kami, kalau ada permintaan izin pasti tidak kami berikan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/3/2020).

Whisnu mengatakan, awalnya ada laporan dari warga, kemudian pihaknya langsung mendatangi lokasi.

"Kami datangi, komunikasi dengan pihak keluarga memberikan edukasi," kata Whisnu.

Selain warga lokal, sambungnya, acara tersebut juga dihadiri ratusan orang dari Wonogiri yang datang menggunakan empat bus yang jumlah berkisar 200 orang.

Whisnu mengatakan, rombongan dari Wonogiri yang menggunakan bus langsung diminta pulang dengan pengawalan polisi.

Sebelum dipulangkan, lanjutnya, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Palang Merah Indonesia (PMI) langsung melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi.

Selain itu, para tamu juga diperiksa kesehatannya oleh petugas dari puskesmas.

"Kami tutup jalan, kami lakukan penyemprotan, tamu-tamunya kami semprot, busnya juga kami semprot, semua barang disemprot. Setelah keluar, tamu diperiksa suhu badannya, alhamdulillah sehat semua," ujar Whisnu.

Setelah itu, lanjutnya, rombongan dari Wonogiri yang menggunakan bus langsung diminta pulang dengan pengawalan polisi.

Bus yang membawa rombongan diharapkan tidak berhenti hingga tiba di tujuan.

Sementata itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengapresiasi langkah yang diambil polisi.

Tindakan tersebut diharapkan dapat memberilan efek jera kepada masyarakat yang menggelar kegiatan dengan mendatangkan banyak orang.

"Saya sangat mendukung tindakan Pak Kapolresta. Dan untuk dasar hukum yang akan datang saya juga akan buat surat edaran kepada suluruh warga untuk tidak membuat kerumunan massa pada waktu kondangan hajatan. Kalau itu terjadi maka akan diperlakukan seperti itu," jelas Husein.

(hen/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved