Imbas Wabah Covid-19, UN dan Ujian Sekolah SD dan SMP Ditiadakan, Ini Respons Sekolah di Medan
Imbas Wabah Covid-19, UN dan Ujian Sekolah SD dan SMP Dibatalkan, Ini Respons Sekolah di Medan
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Wabah penyebaran Covid-19 berdampak pada sistem pendidikan di Tanah Air, khususnya untuk pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah untuk tingkat SD hingga SMP.
Melalui surat edaran pada tanggal 26 Maret 2020, Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan terkait pembatalan Ujian Nasional untuk tingkat SMP dan Ujian Sekolah untuk tingkat SD.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan menginstruksikan kepada UPT Kepala SD dan SMP bahwa hasil kelulusan diambil dari penilaian hasil rangkuman nilai rapor. Pada jenjang SD dan SMP, Kelulusan ditentukan dari nilai semester terakhir.
Kebijakan tersebut menimbulkan beragam tanggapan dari beberapa sekolah di Kota Medan. Diantara sekolah tersebut, ada SMP Musyawarah Daerah yang turut mendukung kebijakan dari Dinas Pendidikan.
Kepala Sekolah SMP Musyawarah Daerah, Leonardo Sitanggang mengungkapkan bahwa mengenai surat edaran terkait pembatalan UN ini, Sekolah mendukung kebijakan tersebut.
"Mengenai kebijakan tersebut ya kita dukung untuk ikuti kebijakan pemerintah. Kalau untuk penghapusan UN ini tidak ada kendala bagi kami. Kita ikuti perkembangan dari dinas bagaimana arahannya," ujar Leonardo, Jumat (27/3/2020).
Leonardo menambahkan bahwa untuk penilaian ia tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, hasil dari kalkulasi nilai rapor sudah mencakupi indikator kelulusan siswa.
"Kalau untuk penilaian kelulusan karena memang sudah ada raportnya dan ada nilai ulangan harian, jadi tinggal kalkulasikan saja," kata Leonardo.
Senada dengan Leonardo, Mariati Sinaga selaku guru di SMP Negeri 8 Percut Seituan mengungkapkan bahwa indikator kelulusan yang diambil dari nilai rapor cukup efektif. Ia menuturkan bahwa para guru akan menggunakan instrumen yang objektif.
"Nilai rapor sebagai penentu kelulusan cukup efektif, dengan syarat Kriteria Kelulusan Minimum untuk setiap Indikator Pencapaian Kompetensi distandarisasi sesuai dengan daya dukung, keluasan materi dan tingkat kesukaran IPK tersebut. Jadi kelulusan siswa tidak hanya ditentukan selama empat hari saja. Namun guru-guru juga harus melakukan penilaian dengan menggunakan instrumen yang reliabel, valid dan objektif.
Kebijakan penghapusan Ujian Sekolah juga dialami oleh jenjang Sekolah Dasar baik untuk negeri maupun swasta. Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari SD Negeri 066656 Medan.
Komite Sekolah di SD Negeri 066656 Medan, Mawan marlina Sinurat mengungkapkan bahwa keputusan kebijakan terhadap situasi di tengah wabah Covid-19 ini merupakan keputusan terbaik.
"Yang memang karena situasi sekarang ini, itu keputusan yang baik untuk masalah ujian kelulusan tapi untuk proses masuk jenjang SMP atau SMA bagaimana? Apakah seperti sistem sebelumnya Zonasi atau test atau berdasarkan nilai tertinggi gitu menurut saya," tutur Mawan.
Mawan juga menjelaskan bahwa untuk indikator kelulusan yang diambil dari nilai tiap semester merupakan keputusan yang adil karena nilai tersebut merupakan nilai rata-rata siswa.
"Dalam kondisi seperti ini, kelulusan diambil dari nilai tiap semester untuk tiap mata pelajaran sudah cukup fair. Karena itu score nilai rata-rata siswa. Dan untuk ukuran kemampuan tiap siswa variatif. Serta kesuksesan itu bukan Dr nilai sekolah," pungkasnya.
(cr13/tribun-medan.com)