AKHIRNYA Bank Mandiri dan BRI Berikan Kelonggaran dan Penundaan Cicilan UMKM, Nelayan, hingga Ojol
Tindaklanjuti perintah Presiden Jokowi, Bank Mandiri (Persero) Tbk dan BRI mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit
Kebijakan ini dikeluarkan menindaklanjuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan perintah Presiden Jokowi bagi nasabah yang terdampak Covid-19 mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan BRI mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk di dalamnya nelayan hingga driver ojek online.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, teknis pelaksanaan penundaan itu mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan profil nasabah masing-masing.
"Langkah ini kami ambil untuk mendukung para pelaku perekonomian terkhusus nasabah kami yang memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra kami," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2020).
• Presiden Jokowi Respon Usulan Bantuan Sosial, Penundaan Cicilan dan Penurunan Bunga Kredit
Kebijakan yang dikeluarkan Bank Mandiri, jelas Rully, pertama bagi nasabah yang terdampak Covid-19 mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.
Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, penjadwalan ulang, pengurangan suku bunga dan restrukturisasi setelah dievaluasi terdamoak virus Corona.
Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.
Bank Mandiri juga memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudj ojek online dan driver online.
Kelima, penetapan kolektibilitas kredit didasarkan pada ketetapan pembayaran angsuran. Keenam, kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.
Untuk penilaian nasabah mana yang akan diberikan relaksasi, kata Rully, akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank.
"Kita mengacu pada peraturan OJK yang dimana penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," pungkasnya.
• Simalakama Pengemudi Ojek Online, Cicilan Tetap Ditagih Debt Collector, Malah Minta SK dari Jokowi
BRI Juga Keluarkan Kebijakan
Sama halnya dengan Bank BRI, memberikan kemudahan berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran.
Kemudahan tersebut diberlakukan untuk pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak virus Corona.
Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan, menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus Corona melalui berbagai skema restrukturisasi, di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga, dan atau denda atau penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).
Kata Sunarso, BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus Corona.
• KELONGGARAN BAYAR CICILAN KREDIT UMKM karena Dampak Covid-19, Nih Penjelasan Lengkap OJK
"Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," ucapnya.
Diakuinya, kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antar lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing masing debitur dan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.
"BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth," ujar Sunarso.
Hingga akhir Desember 2019, tercatat portofolio kredit UMKM BRI sebesar 79 persen dari seluruh total kredit BRI yang berjumlah Rp 907,4 triliun atau setara dengan Rp 716,8 triliun. (Kompas.com/Tribun-Medan.com)
• Sebanyak 78 WNA dan 100 WNI Diisolasi di Masjid karena 3 Jamaah Positif Corona, Ini Penjelasan Camat
• BERIKUT Ini Daftar 50 Negara Tertinggi Kasus Corona dan Benua Ini Satu-satunya yang Aman dari Virus
• China Siap Membantu AS untuk Mengatasi Virus Corona, Dengan Catatan Trump Harus Memperbaiki Hubungan
Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul:Bank Mandiri Beri Kelonggaran Pembayaran Kredit untuk Nelayan hingga Driver Ojol
• Gara-gara Video Hubungan Intim di Kamar Hotel Tersebar, Dua Pramugari Saling Lapor ke Polisi
• Tangisan Perawat yang Menangani Pasien Corona yang Awalnya Bergaji Rp 750 Ribu, Kini Rp 1,2 Juta
• Sabun Cuci Piring pun Bisa Jadi Pengganti Hand Sanitizer, Tempo 3 Menit Virus Corona Akan Hancur