Seorang Polwan Terancam Masuk Penjara, Dilaporkan Sebarkan Hoaks Perihal Virus Corona yang Mengganas

Seorang polisi wanita (Polwan) Polda Malaku terancam masuk penjara karena disebut-sebut menyebarkan berita bohong alias hoaks perihal virus Corona.

Int
Ilustrasi 

 Terkait laporan itu, Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya laporan tersebut.

EMPAT Fakta Pria RR Diperebutkan 2 Pramugari, Hingga Tersebar Video Hubungan Intimnya di Bandung

KABAR BAIK, Seluruh PDP Corona di Malang Dinyatakan Sembuh, Pemerintah Daerah Beberkan Kuncinya. .

Menurut Eko, kasus tersebut saat ini tengah ditangani tim siber Ditkrimsus Polda Maluku dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporannya itu Jumat, sudah di disposisi Wadir untuk Cyber tindaklanjuti,” kata Eko via WhatsApp.

Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Maluku yang dikonfirmasi tidak berhasil dihubungi.

Sementara Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau dan Pulau-Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan oknum Polwan tersebut bukan anggota Polresta Pulau Ambon.

“Yang jelas dia (LL) bukan anggota Polresta Pulau Ambon, bapaknya saja yang tinggal di Aspol Polresta. Lebih jelas cek ke Polda,” ungkapnya.

Ini postingan oknum anggota Polwan Polda Maluku di akun Facebooknya.

"Pegawai Hotel Amaris yang berdomisili di belakang Gereja Sinar kasih Perigi Lima dinyatakan ODP ,entah dia su baku kore deng sapa slama ini !! Tolong Yth . Bpk Kapolresta Ambon sgera adaka peyemprotan juaa. Virus ini su macam zombie".

Gara-gara Video Hubungan Intim di Kamar Hotel Tersebar, Dua Pramugari Saling Lapor ke Polisi

CHIEF GOJEK Nila Marita: GoJek Hanya Memberikan Bantuan Pendapatan pada Driver yang Positif Covid-19

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Diduga Sebarkan Hoaks tentang Corona, Oknum Polwan Polda Maluku Dilaporkan ke Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved