Terkait Penanganan Covid-19, Ini Instruksi Bupati Deliserdang Kepada Pemerintah Desa
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan mengeluarkan berbagai macam kebijakan terkait kondisi darurat untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan mengeluarkan berbagai macam kebijakan terkait kondisi darurat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Deliserdang.
Kebijakan yang dibuat tertulis dalam surat edaran dan diberikan ke setiap Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Deliserdang. Salah satu hal yang diinstruksikan adalah agar Pemerintah Desa membentuk Tim Relawan desa lawan Covid-19.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, Citra Efendy Capah menjelaskan susunan keanggotaan tim relawan desa lawan covid-19 ini harus diketuai langsung oleh Kepala Desa.
Sementara itu untuk Wakil nya dipegang oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Disebut untuk susunan anggota mulai dari perangkat desa, anggota BPD, para Kepala Dusun.
"Termasuk juga lah sebagai anggota Ketua RW, Ketua RT, pendamping lokal desa hingga pendamping PKH. Selain itu pendamping desa sehat, bidan desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK hingga anggota LPM. Semua memang harus turut serta,"ujar Citra Efendy Capah Minggu, (29/3/2020).
Mantan Camat Galang ini menambahkan Bupati telah mendelegasikan peresmian BPD periode 2020-2026 kepada para Camat.
Disebutkannya, peresmian tidak bisa dilakukan langsung oleh Bupati secara massal karena situasi sekarang ini yang memang tidak boleh untuk menghadirkan kerumunan banyak orang dalam satu kegiatan.
Untuk pengucapan sumpah janji anggota BPD telah diarahkan untuk dilakukan di desa masing-masing.
"Camat melaksanakan peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 hari semenjak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kades. Pengucapan sumpah janjinya nanti dipandu langsung oleh Camat paling lama 30 hari juga sejak diterbitkannya keputusan Bupati mengenai peresmian BPD," kata Capah.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Jalan Alfaka Patungan Beli Bahan dan Peralatan untuk Disinfektan
Pendelegasian yang diberikan Bupati ini, lanjut Capah untuk mempercepat proses pencairan dana desa sehingga bisa dilakukan pengalokasian dana desa untuk kegiatan pencegahan maupun penanganan Covid-19.
Selain bisa melakukan sosialisi pencegahan penyebaran dan penanganan virus juga bisa untuk pembuatan dapur umum dan pemberian masker gratis kepada masyarakat.
"Pak Bupati juga minta pengoptimalan pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Jadi jumlah upah kerja sebesar minimal 30 persen dari total pekerjaan fisik. Pekerjanya diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marginal lainnya. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari," kata Capah.
Ia menyebut dalam setiap pekerjaan wajib menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum dua meter.
Pekerja juga diinstruksikan untuk wajib menggunakan masker ketika sedang bekerja untuk menghindari penyebaran virus.