Dampak Virus Corona, Samsat Sumut Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Masa Berlakunya

Selain, PKB, penghapusan denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ASN hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran di Kantor Samsat, Medan, Senin (10/6/2019). Edy mengatakan persentase tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemprov Sumut pada hari pertama kerja mencapai 98 persen, sementara 2 persen ASN yang tidak hadir. 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda pembayaran denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang telah jatuh tempo.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 26 Maret sampai 29 Mei 2020.

Nantinya, masyarakat yang telah jatuh tempo pembayaran PKB tidak wajib membayar denda.

Selain, PKB, penghapusan denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aturan ini diberlakukan akibat imbas dari wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang telah menyerang Provinsi Sumatera Utara.

"Ini diberlakukan atas kesepakatan bersama pembina Samsat Sumut. Ditiadakan denda mulai dari 26 Maret sampai dengan 29 Mei mendatang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Riswan, Selasa (31/3/2020).

Ia mengatakan, ini merupakan keputusan bersama mengingat wabah virus masih terus mengancam hingga melumpuhkan perekenomian daerah.

"Ini dilakukan karena keadaan darurat Corona," ujarnya.

Riswan mengatakan, penghapusan denda ini sudah berjalan. Diharapkan, pemberlakukan aturan ini dapat meringankan beban masyarakat akibat penyebaran wabah pandemi Corona ini.

"Sudah berjalan saat ini, kalau terlambat bayar mereka tidak dikenakan denda apapun," jelasnya.

Ia menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah tertuang di Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2019, tentang kewajiban dan tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penerapan ini nantinya akan diberlakukan di seluruh Samsat di Sumatera Utara.

Namun, ia menyebut belum mengetahui apakah daerah lain menerapkan aturan yang sama atau tidak mengenai kewajiban pajak ini.

"Seluruh Samsat Sumut menerapkan ini. Kalau provinsi lain punya kebijakan lainlah, ini dilakukan di Sumut," ujarnya.

Di tahun 2020, BPPRD Sumut menarget pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Rp 2 triliun lebih.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved