Sidang Online Hakim PN Medan

Sidang Online Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Terdakwa Zuraida Hanum Pura-pura tak Mendengar?

Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin dilakukan secara online, Selasa (31/3/2020), di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan

TRI BUN-MEDAN.COM - Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin dilakukan secara online, Selasa (31/3/2020)..

Pantauan wartawan www.tri bun-medan.com di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, sempat ada kendala teknis.

Beberapa kali video confrence terputus dan mati, beberapa kali juga terdakwa Zuraida Hanum menyatakan suara tidak jelas

"Suaranya terdengar, namun belum bisa terdengar dengan jelas," ujar Zuraida Hanum kepada Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Keluarga Hakim Jamaluddin Minta Istri Zuraida Hanum Dihukum Mati

BREAKING NEWS: Polrestabes Lengkapi Berkas Kasus Pembunuh Hakim Jamaluddin, Dilimpahkan ke Kejari

Dari layar televisi, wajah Zuraida Hanum yang biasa penuh dengan polesan, kini terlihat polos.

Bibirnya pucat dan sedikit bergetar.

Hakim Erintuah Damanik kembali memastikan apakah audio sudah jelas, terdakwa tetap menjawab tidak jelas.

Namun yang mengherankan, petugas rutan wanita menyebut kalau suara dari video confrence sudah jelas.

"Jelas yang mulia, saat ini rutan sudah jelas," kata petugas tersebut.

Mendengar hal tersebut, wajah Zuraida Hanum terlihat seperti malu dan masih mengatakan belum jelas.

"Terdengar, tapi pecah," kata Zuraida Hanum kembali.

SIDANG teleconfrence pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dengan terdakwa, Zuraida Hanum.
SIDANG teleconfrence pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dengan terdakwa, Zuraida Hanum. (TRIBUN MEDAN/ALIF)

2 Warga Dapat Penghargaan karena Bantu Pengungkapan Kematian Hakim Jamaluddin

Setelah Ikut Membantu Pembunuhan, Zuraida Hanum Sempat Tidur 2 Jam di Samping Jasad Jamaluddin

Saat ditanyakan Hakim kepada kejaksaan, pihak Kejaksaan Negeri Medan, menyatakan suara sudah cukup jelas.

"Jelas yang mulia," ucap Jaksa Reo yang ada di Kejari Medan.

Kembali Zuraida Hanum berdalih, dan menyatakan bahwa dari Kejaksaan sudah jelas, namun Pengadilan Negeri Medan belum jelas.

Sidang tersebut sempat diskors berapa saat dikarenakan hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved