Sidang Online Hakim PN Medan
Sidang Online Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Terdakwa Zuraida Hanum Pura-pura tak Mendengar?
Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin dilakukan secara online, Selasa (31/3/2020), di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Hendrik Naipospos
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur, sehingga terdakwa sering dendam perasaan marah, kecewa kepada almarhum Jamaluddin.

Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.
Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.
Sekitar bulan November 2019, terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.
"Lalu saksi Jefri menjawab “NGAPAIN KAU YANG MATI, DIA YANG BEJAT, KOK KAU YANG MATI, DIA LAH YANG HARUS MATI. kemudian Terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “IYA MEMANG saya SUDAH TIDAK SANGGUP, KALAU BUKAN AKU YANG MATI, DIA YANG HARUS MATI," ucap Jaksa menirukan ucapan terdakwa.
Hingga akhirnya Zuraida Hanum sebagai otak pembunuhan dan 2 orang eksekutor habisi nyawa Hakim Jamaluddin di kamar tidur.
Ketiganya terancam hukuman mati.
(cr3/tri bun-medan.com)