Napi di Sumut Bebas
188 Napi Rutan Sidikalang Bebas Asimilasi
Total ada 188 napi Rutan Sidikalang yang bebas asimilasi tahun ini sesuai Keputusan Menkumham RI 10/2020.
Laporan Wartawan Tri bun Medan / Dohu Lase
TRI BUN-MEDAN.com, DAIRI - Senyum lebar terukir di wajah Jeton Ketaren (56). Ia tak sabar bertemu keluarganya.
Bekas anggota Polri ini senang karena akhirnya menghirup udara bebas setelah dua tahun di penjara.
Jeton Ketaren ialah satu dari 24 napi Rutan Klas II-B Sidikalang yang dapat giliran bebas melalui proses asimilasi, Kamis (2/4/2020).
Ayah enam anak sekaligus kakek empat cucu ini merupakan napi kasus narkoba.
"Dinas terakhir di Polres Taput, pangkat terakhir Aiptu. Pakai narkoba karena pengaruh teman," ungkap Jeton kepada Tribun Medan usai menerima SK pemberian asimilasi dari Kepala Rutan.
"Selepas ini, saya mau pulang ke rumah di Sawit Seberang (Kabupaten Langkat-red) dan memulai hidup baru," ucap Jeton semringah.
Kepala Rutan Sidikalang, Johnson Manurung mengatakan, total ada 188 napi Rutan Sidikalang yang bebas asimilasi tahun ini sesuai Keputusan Menkumham RI 10/2020.
Sebanyak 162 di antaranya dibebaskan secara bertahap selama periode 1-7 April, sedangkan 26 lainnya menyusul setelah memenuhi syarat.
"Sesuai Kepmenkumham Nomor 10 Tahun 2020, kriteria napi yang dibebaskan melalui proses asimilasi adalah napi yang telah menjalani setengah pidana atau napi yang masa pidananya jatuh di bawah 31 Desember 2020, dan berkelakuan baik," beber Johnson.
Jumlah Tahanan Bebas di Sumut, 5.102 Napi Diasimilasi, Kemenkumham Ungkap Kriterianya |
![]() |
---|
Ada 800 Narapidana yang Mendapat Asimilasi di Rutan Kelas I Medan |
![]() |
---|
22 dari 77 Narapidana Anak di Sumut Terima Asimilasi |
![]() |
---|
Lapas Siantar Sudah Bebaskan 67 Napi Dalam Dua Hari Terakhir, 300-an Lainnya Akan Menyusul |
![]() |
---|
Dari 143 Narapidana yang Mendapat Asimilasi, Ada Mantan Artis Dangdut yang Ikut Pulang |
![]() |
---|