Napi di Sumut Bebas
188 Napi Rutan Sidikalang Bebas Asimilasi
Total ada 188 napi Rutan Sidikalang yang bebas asimilasi tahun ini sesuai Keputusan Menkumham RI 10/2020.
Laporan Wartawan Tri bun Medan / Dohu Lase
TRI BUN-MEDAN.com, DAIRI - Senyum lebar terukir di wajah Jeton Ketaren (56). Ia tak sabar bertemu keluarganya.
Bekas anggota Polri ini senang karena akhirnya menghirup udara bebas setelah dua tahun di penjara.
Jeton Ketaren ialah satu dari 24 napi Rutan Klas II-B Sidikalang yang dapat giliran bebas melalui proses asimilasi, Kamis (2/4/2020).
Ayah enam anak sekaligus kakek empat cucu ini merupakan napi kasus narkoba.
"Dinas terakhir di Polres Taput, pangkat terakhir Aiptu. Pakai narkoba karena pengaruh teman," ungkap Jeton kepada Tribun Medan usai menerima SK pemberian asimilasi dari Kepala Rutan.
"Selepas ini, saya mau pulang ke rumah di Sawit Seberang (Kabupaten Langkat-red) dan memulai hidup baru," ucap Jeton semringah.
Kepala Rutan Sidikalang, Johnson Manurung mengatakan, total ada 188 napi Rutan Sidikalang yang bebas asimilasi tahun ini sesuai Keputusan Menkumham RI 10/2020.
Sebanyak 162 di antaranya dibebaskan secara bertahap selama periode 1-7 April, sedangkan 26 lainnya menyusul setelah memenuhi syarat.
"Sesuai Kepmenkumham Nomor 10 Tahun 2020, kriteria napi yang dibebaskan melalui proses asimilasi adalah napi yang telah menjalani setengah pidana atau napi yang masa pidananya jatuh di bawah 31 Desember 2020, dan berkelakuan baik," beber Johnson.
Johnson mengatakan, pembebasan napi melalui proses asimilasi ini terkait pencegahan penularan wabah Covid-19 di lingkungan rutan/lapas.
"Over kapasitas membuat napi rentan terpapar virus Corona secara serentak. Seperti Rutan Sidikalang, daya tampung seharusnya 250 orang, tetapi kenyataannya 545 orang," tutur Johnson.
Johnson menyebut, para napi bebas asimilasi merupakan pelaku tindak pidana umum dan narkoba yang dihukum kurang dari lima tahun.
"Menurut PP 99/2012, napi yang berhak asimilasi adalah napi kasus tindak pidana umum dan narkoba yang divonis di bawah lima tahun. Jadi, seperti korupsi atau terorisme, enggak boleh," kata Johnson.
Kendati bebas, para napi akan tetap dipantau oleh Balai Pemasyarakatan dan kejaksaan agar tetap di rumah.
(cr16/tribun-medan.com)