CEGAH COVID-19, Yasonna Bebaskan Napi, Jumlahnya Capai 30.000 Orang, Koruptor Berkerak di Penjara

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012

TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS / HERUDIN/ Kompas.com/Kristian Erdianto
Pesan Presiden Jokowi pada Menteri soal Harun Masiku dan Pernyataan Yasonna Laoly Jadi Sorotan 

Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.

Yasonna mengatakan bakal menyampaikan usul revisi PP 99/2012 ini kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (ratas).

"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata Yasonna.

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Selain 30.000 Napi, Yasonna Juga Bakal Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Lewat Revisi PP

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved