Breaking News

Peluang Setya Novanto bersama 21 Nama Koruptor Bisa Hirup Udara Bebas saat Corona Versi ICW

Nasib Setya Novanto atas berpeluangnya dirinya bersama 21 nama koruptor yang bisa bebas di tengah wabah corona atau Covid-19 versi ICW.

Tribun Medan
Setya Novanto kembali menjadi perbincangan, bahkan dikabarkan hilang dari Lapas Sukamiskin, Selasa (24/12/2019) 

Nasib Setya Novanto atas berpeluangnya dirinya bersama 21 nama koruptor yang bisa bebas di tengah wabah corona atau Covid-19 versi ICW.

Akankah para koruptor ini bisa menghirup udara bebas?

TRI BUN-MEDAN.com - Di tengah pandemi virus corona Covid-19, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Yasonna Laoly mengusulkan untuk membebaskan narapidana dan koruptor untuk mencegah kelebihan kapasitas lapas dalam rangka mencegah penyebaran virus corona baru.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terwujud.

MALAYSIA LOCKDOWN, TNI Siapkan Kapal Perang Angkut WNI yang Tergusur dari Negeri Jiran

MALAYSIA LOCKDOWN, TNI Siapkan Kapal Perang Angkut WNI yang Tergusur dari Negeri Jiran

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, nama-nama koruptor di daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna yakni berusia di atas 60 tahun.

Dalam daftar yang diterima Kompas.com, terdapat banyak nama kondang, salah satunya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 lalu.

Narapidana korupsi dengan usia tertua dalam daftar yang dirilis ICW ialah mantan pengacara kondang OC Kaligis yang berusia 77 tahun.

Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap tersebut berpeluang bebas lebih cepat walau hakim memberi vonis tujuh tahun penjara pada 2015 lalu.

Resep Dalgona Coffee yang Sedang Tren, Hanya Pakai 5 Bahan Sederhana!

FAKTA BARU Pejabat Pemko Medan yang Meninggal Ternyata Positif Covid-19, Hasil Lab Baru Keluar

Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".

"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia.

Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:

1.OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.

Barang-barang yang disita dari sel OC Kaligis.
Barang-barang yang disita dari sel OC Kaligis. ()

2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). (Tribunnews/Herudin)

3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.

Beginilah ekspresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat diwawancarai Najwa Shihab di Lapas Sukamiskin, Minggu (22/7/2018).
Beginilah ekspresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat diwawancarai Najwa Shihab di Lapas Sukamiskin, Minggu (22/7/2018). (facebook/mata najwa)

4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.

Patrialis Akbar
Patrialis Akbar (tribunnews)

5. Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017). ((KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

6. Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014.

7. Jero Wacik (70), mantan Menteri ESDM, terpidana kasus suap dana operasional menteri, divonis 8 tahun penjara pada 2016.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

8. Dada Rosada (72), mantan Wali Kota Bandung, terpidana kasus korupsi dana bansos, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

ist
ist ()

9. Fredrich Yunadi (70), pengacara, terpidana kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara pada 2018.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menyimak keterangan saksi
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menyimak keterangan saksi (KOMPAS.COM)

10. Rusli Zainal (62), mantan Gubernur Riau, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

11. Barnabas Suebu (73), mantan Gubernur Papua, terpidana kasus korupsi perencanaan fisik untuk PLTA, divonis 8 tahun penjara pada 2015.

12. Bambang Irianto (69), mantan Wali Kota Madiun, terpidana kasus korupsi proyek pasar besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, divonis 6 tahun penjara pada 2017.

13. OK Arya Zulkarnain (63), mantan Bupati Batubara, terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, divonis 5,5 tahun penjara pada 2018.

Terdakwa kasus dugaan suap Rp 4,1 miliar, OK Arya Zulkarnain (Kanan) saat selesai menjalani persidangan di PN Medan.
Terdakwa kasus dugaan suap Rp 4,1 miliar, OK Arya Zulkarnain (Kanan) saat selesai menjalani persidangan di PN Medan. (Tribun Medan/Chandra)

14. Masud Yunus (68), mantan Wali Kota Mojokerto, terpidana kasus suap pembahasan perubahan APBD, divonis 3,5 tahun penjara pada 2018.

15. Imas Aryumningsih (68), mantan Bupati Subang, terpidana kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, divonis 6,5 tahun penjara pada 2018

16. Dirwan Mahmud (60), mantan Bupati Bengkulu Selatan, terpidana kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, divonis 4,5 tahun penjara pada 2019

17. Setiyono (64), mantan Wali Kota Pasuruan, terpidana kasus suap proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.

18. Budi Supriyanto (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap program asprasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis 5 tahun penjara pada 2016.

19. Amin Santono (70), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap dana perimbangan keuangan daerah, divonis 5 tahun penjara pada 2016.

20. Dewie Yasin Limpo (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis 8 tahun penjara pada 2018.

Dewie Yasin Limpo saat dibawa keluar dari kantor KPK beberapa waktu lalu.
Dewie Yasin Limpo saat dibawa keluar dari kantor KPK beberapa waktu lalu. (Tribunnews)

21. Billy Sindoro (60), Direktur Operasional Lippo Group, terpidana kasus suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.

22. Johanes Kotjo (69), pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, terpidana kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun penjara pada 2018.

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengaku tak tahu soal daftar nama terpidana korupsi yang berpeluang bebas ini.

"Saat ini kami hanya melaksanaka permen 10/20 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi, dan di dalamnya tidak termasuk yang terkait PP 99/12, termasuk korupsi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

(*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Palu dengan judul : 22 Nama Koruptor yang Berpeluang Bebas di Tengah Wabah Covid-19 Versi ICW, termasuk Setya Novanto

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved