Dari Dalam Mobil, Andika Suhartono Buang Uang Rp 150 Juta di Daerah Medan Johor

Dalam sidang perkara dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, terungkap saksi Andika Suhartono yang mengambil uang dari Kepala OPD

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Andika Suhartono, staf protokoler Pemko Medan (nomor 2 baris depan) memberi keterangan dirinya membuang uang Rp 150 juta di daerah Medan Johor. 

Dikarenakan panik, Andika menancap gas mobilnya hingga menabrak petugas KPK tersebut.

"Saya panik pak, makanya saya gas dan menabrak petugas dari KPK," ujar Andika.

Selain itu, Andika juga membuang barang bukti uang sebesar Rp 150 juta ke luar jendela mobilnya di area Medan Johor.

"Saya buang uang tadi pak, karena saya sudah sangat panik," ujarnya.

Namun, beberapa saat kemudian ia balik untuk mengambil kembali uang tersebut.

Pengakuan Andika, uang Rp 150 juta itu sudah hilang.

Andika menambahkan, uang tersebut sudah ia ganti menggunakan uang pribadinya.

Sebelumnya diberitakan sidang perkara dugaan suap jabatan yang dilakukan terdakwa Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan nonaktif, dan Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan, dalam melakukan pengutipan di lingkungan Pemko Medan, kembali digelar Senin (6/4/2020).

Sidang berada di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan.

Kini mereka kembali bertemu didalam satu persidangan, terlihat Dzulmi Eldin sidang melalui teleconfrence atau secara online, melainkan Samsul Fitri hadir diruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan.

Terlihat mereka berdua kompak mengenakan stelan kemeja putih, dan mengenakan masker

Eldin yang tampak serius mendengarkan isi persidangan dengan duduk di depan monitor di Lapas Tanjunggusta itu.

Namun Samsul Fitri masuk dengan gaya dinginnya, ia jalan dan duduk ditemani oleh sang istri.

Diketahui Eldin dan Samsul telah melakukan pengutipan kepada Kepada kepala-kepala Dinas dan beberapa ASN dengan total Rp 2,1 miliar lebih.

Saat dikonfirmasi kepada Jaksa KPK Zulkarnain, ia mengatakan hal tersebut adalah kebijakan masing-masing instansi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved