Di Tengah Pandemi Corona, 9 Wanita Ini Asyik Joget di Kafe Remang-remang di Binjai
Sembilan wanita penghibur dan sembilan pria diamankan pihak Kepolisian Sektor Binjai yang melakukan giat penertiban tempat keramaian Cafe Kojek
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRI BUN-MEDAN.com, BINJAI - Jajaran Polres Binjai terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang berkumpul-kumpul selama merebaknya Covid-19.
Termasuk aktivitas di kafe-kafe, hiburan malam diskotek, dan warung-warung minuman.
Alhasil, sembilan wanita penghibur dan sembilan pria diamankan pihak Kepolisian Sektor Binjai yang melakukan giat penertiban tempat keramaian Cafe Kojek di Dusun 1 Desa Tandam Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak.
Mereka diamankan saat sedang asyik berjoget sambil karaokean.
Kapolsek Binjai, AKP Rubenta Tarigan mengatakan penertiban dilakukan atas kerja sama pemerintahan desa dipimpin Kades Abdul Hakim serta staf dan BPD desa Tandam Hulu 2.
Total 18 orang diamankan ke Polsek Binjai.
"Mereka sudah diingatkan jangan berkumpul-kumpul. Saat ini semua berusaha mencegah Covid-19, mereka malah tetap membandel. Jadi sempat kami amankan ke kantor," kata AKP Rubenta Tarigan.
Berikut 18 orang yang diamankan:
1. Aida Rofita (50) warga Pasar 3 Tugu Rambutan
2. Khairani Lubis (20) warga Pasar 3 Tugu Rambutan
3. Desi Ariani (30) warga Pasar 6 Tandem Jalan Gaharu Kecamatan Binjai Utara
4. Reni Rahayu (30) warga Batangserangan
5. Rika Safitri (29) warga Batangserangan
6. Erni Rahayu (28) warga Batangserangan
7. Suruan (25) warga Sawit Seberang
8. Tuti Fitriani (35) warga Batangserangan
9. Ermidayanti (30) warga Batangserangan.
10. Abdul Azis (23) warga Sidomulyo
11. Bambang Prayetno (22) warga Sidomulyo
12. Aris Arianto (46) warga Cilacap
13. Sikun Riadi (50) warga Cilacap Utara
14. Wahyu Eka Susanto (36)
15. Sukimin (41) warga Sidomulyo Dusun 4
16. Sugeng Arianto (45) warga Cilacap Selatan
17. Budi Setiawan (36) warga Pasar 3 Tugu Rambutan
18. M Yunus (42) warga Karang Tengah Jateng.
Setelah dilakukan pendataan di kantor polisi, belasan orang itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mereka lalu dipulangkan setelah menandatangani surat pernyataan yang ditandatangani tiga pilar desa yaitu Babinsa, Babainkamtibmas, dan pihak desa.
"Sekarang ada lima orang berkumpul-kumpul berdekatan di kafe-kafe atau nongkrong langsung kami bubarkan. Di kota lain malah lebih tegas sudah tindakannya. Langkah tegas ini sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)," pungkasnya.
Sementara itu, sesuai data di posko Covid-19 Kota Binjai, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona berjumlah 547 orang, satu orang positif corona, 140 selesai pemantauan pada pukul 17.45 WIB hari Senin (6/4/2020).
Pihak Pemko Binjai dan aparat juga sudah memperketat arus masuk pengunjung Kota Binjai dari luar di tiga perbatasan.
(Dyk/tri bun-medan.com)