Kepergok Bawa Motor Curian, Dua Remaja Langsung Dibawa ke Polsekta Berastagi

Keduanya kepergok oleh warga saat tengah membawa sepeda motor hasil curian di Jalan Pajak Roga, Desa Gurusinga, Berastagi, Minggu (5/4/2020).

(KOMPAS.com / ABDUL HAQ)
ILUSTRASI pencurian sepeda motor. 

TRI BUN-MEDAN.com, BERASTAGI - Dua remaja yang masih berusia belasan tahun, AT dan HLS, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, keduanya kepergok oleh warga saat tengah membawa sepeda motor hasil curiannya.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda H F Marpaung, mengungkapkan keduanya melakukan aksinya di Jalan Pajak Roga, Desa Gurusinga, Berastagi, Minggu (5/4/2020) kemarin.

Dirinya menyebutkan, pada saat itu menurut pengakuan warga sekitar warga terlebih dahulu mendapatkan HLS.

"Berkat laporan dari warga, ada terjadi tindakan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kemudian peraonel kita langsung menuju ke lokasi," ujar Marpaung, Senin (6/4/2020).

Marpaung menjelaskan, menurut pengakuan warga jika awalnya mereka sempat melihat ada dua orang remaja yang berupaya untuk melakukan aksi pencurian.

Dirinya mengatakan, mendapati keduanya yang sudah berhasil mengubah posisi sepeda motor yang awalnya terparkir di depan rumah korban Jafandi Singarimbun, warga langsung meneriaki aksi kedua remaja tersebut.

"Jadi ada yang melihat mereka ini berusaha untuk mencuri sepeda motor korban, saat diteriaki maling keduanya langsung meninggalkan sepeda motor korban dan berupaya untuk melarikan diri," katanya.

Menurut informasi, setelah berhasil mendapatkan salah satu pelaku warga yang geram atas aksi keduanya langsung memberikan hadiah bogem mentah. Namun, tak lama berselang personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi, dan Satreskrim Polres Tanah Karo, langsung mengamankan pelaku. 

Pria dengan lambang satu balok emas di pundaknya itu juga mengatakan, atas peristiwa itu warga sempat mengamankan salah satu pelaku.

Residivis Kasus Pencurian Kambuhan Tertangkap saat Dirawat di RSUD Tanjungbalai

Namun, pelaku lainnya sempat berhasil melarikan diri. 

Dirinya menyebutkan, setelah berhasil mengamankan HLS  ke Mapolsekta Berastagi, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

"Kemarin memang sempat ditangkap warga satu pelaku, langsung kita amankan ke Polsek. Kemudian, kita lakukan pengembangan dari pelaku ini untuk mencari keberadaan rekannya," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku pertama pihaknya kemudian berhasil menangkappelaku kedua di seputar kawasan Kecamatan Berastagi.

Akibat dari perbuatannya, Marpaung mengatakan keduanya akan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr4/tri bun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved