Breaking News

BERLAKU MULAI 10 April, Jakarta Berstatus PSBB, Gerak Warga Dibatasi termasuk Aktifitas Agama

Akhirnya Jakarta, mau tak mau harus siap dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: Salomo Tarigan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRI BUN-MEDAN.com- Akhirnya  Jakarta, mau tak mau harus siap dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberlakuan ini akan diterapkan mulai, Jumat (10/4/2020) lusa.

//

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Gubernur  DKI Jakarta, Anies Baswedan.

TANGIS Ibunda Nagita Slabina tak Bisa Rayakan Ultah Binik Rafii Ahmad Lantaran Wabah Corona

Angin Puting Beliung Mengamuk di Patumbak, Terbangkan Seorang Bayi di Ayunan, Rusak Ratusan Rumah

Anies sampaikan lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020) malam setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.

"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Anies dikutip dari Breaking News KompasTV,Selasa (07/04/2020).

Menurut Anies, secara prinsip PSBB sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, dengan adanya pemberlakukan PSBB per Jumat, pelaksanaanya akan lebih ketat. 

Per Jumat itu, perkantoran akan ditutup kecuali untuk delapan sektor. 

Anies juga menyatakan bakal ada penegakan hukum dalam penerapan PSBB. 

Sebelumnya, Anies Baswedan membeberkan penyebab dirinya belum bisa tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies menjelaskan saat dirinya masih melakukan pelengkapan data yang diminta oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai syarat penetapan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta.

"Jadi tadi kita menerima surat jawab dari menteri kesehatan, meminta agar surat permohonan yang sudah kami kirimkan tanggal 1 April kemarin itu di tambahkan dengan data-data."

"Yaitu peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah," kata Anies dalam Program Aiman, Senin (06/04/2020).

Anies juga mengatakan jika data-data tersebut bukan berasal dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan ia peroleh dari hasil laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).

Mantan Mendikbud ini melanjutkan, meskipun belum ada penetapan status PSBB secara resmi oleh Kementerian Kesehatan RI, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan langkah yang ada di dalam subtansi kebijakan tersebut.

"Belum secara resmi menetapkan status PSBB. Tapi selama ini kita sudah melakukan berbagai imbauan yang isinya sama dengan apa yang ada di dalam PSBB."

Tidur dengan Ponsel Di Sebelah Ternyata Bisa Picu 6 Risiko Kesehatan Ini Lho, Hati-hati!

"Misalnya kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah. Kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan, tapi dilakukan di rumah. Kegiatan transportasi sudah kita lakukan pembatasan, tapi kalau untuk status belum," urai Anies.

Sampai saat ini Anies belum mau mendahului kebijakan dari pusat untuk menetapkan status PSBB untuk wilayahnya.

Dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait langkah-langah yang akan diambil ke depannya.

"Kalau kita melakukan A, lalu dibilang A tidak boleh, kita melakukan B nanti B boleh, akhirnya membingungkan masyarakat."

"Kita berharap nanti ada kejelasan guideline dan sebaginya," tandas Anies.

Anies memandang gerak cepat sangat diperlukan untuk melakukan penanganan Covid-19.

"Kita perlu bergerak cepat, karena kita telah mendengar dari arahan Bapak Presiden Jokowi melakukan pembatasan sosial berskala besar."

"Kami langsung bertindak cepat, kami berharap Kementerian Kesehatan RI bertindak cepat."

"Tapi kami harus melengkapi data-data yang sumbernya dari Kementerian Kesehatan RI, ya sudah kita ikuti, karena itu yang digariskan oleh regulasinya," tandasnya.

Menteri Kesehatan telah menyetujui usulan Pemprov DKI 

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut diberlakukan di Ibu Kota Negara.

DKI Jakarta bakal menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Lantas, apa yang akan terjadi jika PSBB diterapkan di Jakarta?

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan pemda jika memberlakukan PSBB.

Pada Pasal 12 disebutkan, dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri, pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sebagaimana bunyi Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Hal ini supaya PSBB berjalan efektif dan lancar

Pengecualian

Pada Pasal 13 Ayat (3) disebutkan bahwa peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kemudian, Pasal 13 Ayat (7) menyebutkan bahwa pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

 c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Dalam Pasal 13 Ayat (10) diatur, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang; dan

b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Kemudian, Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

(*)

PAKET Internet Gratis XL, Telkomsel dan Indosat Nikmati dari Rumah selama Wabah Corona,Ikuti Caranya

RESMI Jadwal Terbaru SBMPTN 2020 terkait Wabah Covid-19, Pendaftaran Mulai 02 - 20 Juni 2020

Artikel ini sudah tayang di Tri bunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Anies Baswedan Resmi Umumkan PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020 dan kompas.com dengan judul DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

BERLAKU MULAI 10 April, Jakarta Berstatus PSBB, Gerak Warga Dibatasi termasuk Aktifitas Keagamaan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved