Remaja yang Jasadnya Ditanam Separuh Badan Dibunuh Teman, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Sat Reskrim Polres Simalungun mengungkap motif pembunuhan siswa SMP bernama Chanda Prayoga
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
RAYA,TRIBUN-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun akhirnya mengungkap motif pembunuhan terhadap Chanda Prayoga (13),
siswa kelas 2 SMP Taman Siswa Bahjambi yang ditemukan terkubur separuh di areal PTPN III Kebun Bangun, Jalan Asahan Km 16-17 Kabupaten Simalungun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Agustiawan, dua pelaku menghabisi Chanda karena ingin menguasai sepeda motor Yamaha Soul GT milik korban.
Adapun kedua pelaku itu yakni RBP (17) warga Marihat Bayu, Kecamatan Tanah Jawa dan MA (19) warga Jalan Asahan Km 17, Gang Melur, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
• Sungguh Tega Oknum Pembina Pramuka Perkosa Mayat Siswi SMP yang Dibunuhnya, Pembunuhan Berencana
"Berdasarkan pengakuan tersangka RBP, dia selama ini punya utang.
Jadi, ketika utang itu sudah jatuh tempo, tersangka kebingungan untuk melunasinya," kata Agustiawan, Jumat (10/4/2020).
Karena tidak punya uang, RBP kemudian berencana merampok Chanda.
Pada Sabtu (4/4/2020) lalu, RBP mengajak MA untuk menemui Chanda.
Selanjutnya, kedua pelaku ini mengajak korban dengan dalih jalan-jalan.
Sesampainya di areal PTPN III Kebun Bangun, RBP langsung melancarkan aksinya.
• Seorang Pria 13 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Dolok Sanggul, Polisi Menduga Korban Pembunuhan
"Usai membunuh Chanda, tersangka RBP dan MA menjual motor korban kepada seorang penadah dengan harga Rp 1.750.000.
Adapun penadah tersebut tinggal di Kota Tebingtinggi," kata Agustiawan.
Mendapat informasi adanya seorang penadah dalam kasus ini, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kota Tebingtinggi.
Pada Kamis (9/4/2020) malam, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria bernama K.
Dia adalah penadah motor curian milik korban.
• Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Masih Selidiki Identitas Mayat di Sungai Denai
"Saat ini penadah berinisial K dan barang bukti motor milik korban sudah kami amankan.
Untuk kedua tersangka juga masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Agustiawan.
Dalam kasus ini, sambung Agustiawan, dua tersangka terancam Pasal 338 subsidair Pasal 340.
Adapun ancaman hukumannya, minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
• Pemilik Salon Ditemukan Membusuk Setelah Warga Dengar Ribut-ribut
Pada Rabu (8/4) lalu, jasad Chanda Prayoga ditemukan terkubur setengah badan di areal PTPN III Kebun Bangun.
Jasadnya sudah mulai membusuk. Setelah ditemukan dua pengangon sapi, polisi pun bergerak cepat mengamankan dua pelakunya.
Mereka adalah RBP dan MA, rekan korban.(alj)