Beberapa Tempat Makan Abaikan Surat Edaran, Pemko Minta Jangan Lagi Sediakan Kursi dan Meja

Apabila imbauan ini tidak dihiraukan, maka akan diberikan tindakan tegas kepada pihak pengelola kafe tersebut.

TRIBUN MEDAN/HO
TIM Kecamatan Medan Petisah saat menyambangi beberapa tempat makan yang masih menyediakan dine in atau makan di tempat. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Meski pemko Medan telah mengeluarkan surat edaran agar setiap usaha kuliner di Medan tidak menyediakan dine in atau makan di tempat sejak 26 Maret lalu, namun hingga saat ini beberapa usaha kuliner terlihat belum mengindahkan hal tersebut.

Jika sebelumnya Tim Gugus Tugas telah merazia beberapa kafe dan rumah makan di Kecamatan Medan Marelan dan Medan Denai, kini Pemko Medan beserta perwakilan Kecamatan Medan Polonia turun bersama tim dari pihak kepolisian menegur salah satu kafe yang berada di Berastagi Supermarket Tiara, Jalan Cut Mutia Nomor 1.

Kafe tersebut diketahui masih menyediakan makan di tempat.

Sebelumnya Pemko Medan telah memberikan imbauan kepada cafe tersebut untuk tidak melayani makan di tempat.

Akan tetapi imbauan tersebut tetap tidak digubris.

Benar saja, saat tim Pemko mendatangi Kafe tersebut masih terlihat banyaknya meja yang tersusun rapi, yang biasa digunakan para pelanggan duduk santai menikmati pesanan mereka masing-masing.

Saat melakukan peneguran kepada pihak kafe, tim yang dipimpin oleh Camat Medan Polonia, Amran Pane memberikan iimbauan kepada pemilik cafe untuk tidak lagi melayani pemesanan makan di tempat dan hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take away.

Apabila imbauan ini tidak dihiraukan akan diberikan tindakan tegas kepada pihak pengelola kafe tersebut.

Imbauan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution melalui surat edaran Walikota Medan Nomor 440/291920 dimana butir ketiga berbunyi untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman, restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan lainnya atau food court tidak boleh menyediakan meja dan kursi, serta hanya boleh melayani pembelian dibawa pulang atau take away.

"Berdasarkan surat edaran Wali Kota Medan pada butir ketiga menghimbau kepada seluruh pengelola restoran atau cafe atau jenis tempat makanan lainnya agar tidak menyediakan meja dan kursi serta hanya melayani pembelian take away, jadi tolong ini agar dipatuhi," kata Amran.

Tidak hanya itu, hal serupa juga terjadi di salah satu rumah makan di Kecamatan Medan Petisah, hal tersebut didapati saat Tim Kecamatan Medan Petisah menyambangi beberapa tempat makan.

Dipimpin oleh Camat Medan Petisah, Agha Novia, tim mendatangi tempat makan ataupun pusat perbelanjaan yang masih ramai dikunjungi oleh masyarakat.

Di salah satu tempat makan masih dijumpai adanya pedagang yang menyediakan meja dan kursi bagi para konsumen.

Datangi Warung-warung, Unsur Muspika Medan Polonia Kenakan Masker ke Warga

Agha pun lantas Memberi teguran kepada pemilik tempat makan, beserta pembelinya yang masih tidak menghiraukan imbauan yang diberikan Pemko Medan.

Selain itu, di salah satu tempat makanan siap saji yang cukup besar juga ditemui masih adanya ketidak patuhan akan imbauan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved