SAKIT HATI DISELINGKUHI, Seorang Pembunuh Merasa Puas Bisa Menghabisi Nyawa Selingkuhan Istrinya
"Saya tidak menyesal, puas hati saya, saya siap menerima hukuman sebagai bentuk tanggung jawab," kata Jebpar
SAKIT HATI DISELINGKUHI, Seorang Pembunuh Merasa Puas Bisa Menghabisi Nyawa Selingkuhan Istrinya
"Saya tidak menyesal, puas hati saya, saya siap menerima hukuman sebagai bentuk tanggung jawab," kata Jebpar
TRI BUN-MEDAN.com-Satuan Reserse Polres Gresik, Jawa Timur berhasil menangkap Jebpar (39), pelaku utama pembunuhan terhadap Muhammad Mulla (34).
Sebelumnya, jasad Muhammad Mulla (34) dibuang pada exit Tol Kebomas, Gresik, Jawa Timur pada pada 28 Desember 2019 lalu.
Meski begitu, polisi baru menangkap Jebpar, Kamis (9/4/2020) di Kabupaten Pamekasan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Jebpar mengakui perbuatannya telah merancang pembunuhan terhadap Muhammad Mulla (34). Sebab, ia merasa sakit hati, Muhammad Mulla telah berselingkuh dengan istrinya.
• Ahok Merasa Kasihan Ayah Puput Tetap Jalankan Tugas Mengatur Lalu Lintas di Tengah Pandemi Corona
Bahkan, istrinya sampai hamil lantaran selalu bersenggama.
Karena itu, tersangka mengaku tidak menyesal telah membunuh korban.
"Saya tidak menyesal, puas hati saya, saya siap menerima hukuman sebagai bentuk tanggung jawab," kata Jebpar dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (14/4/2020), dikutip dari SURYA.co.id.
Dikutip dari SURYA.co.id, perselingkuhan itu terjadi saat tersangka di penjara di Malaysia gara-gara memakai paspor palsu saat menjadi TKI.
Saat di penjara, tersangka mendapat informasi bahwa istrinya tengah hamil. Setelah dibebaskan, ia langsung pulang ke Sampang.
"Setelah pulang dari Malaysia, yang bersangkutan kemudian mengetahui istrinya hamil oleh korban. Jebpar kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk merencanakan pembunuhan, dengan durasi selama dua hari," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis pengungkapan kasus yang dilakukan melalui video conference, Selasa (14/4/2020).
• Dua Anggota DPRD PDI Perjuangan Dipecat, Gara-gara Dituduh Selingkuh di Kamar Hotel
Kusworo mengatakan, Jebpar ditangkap tidak lepas dari tindak lanjut pihaknya setelah berhasil mengamankan dua pelaku lainnya pada 7 Januari 2020 lalu.
Dua pelaku itu yakni, Sugiyanto (36), dan Abdur Rohman (37), keduanya warga Kecamatan Ketapang.
"Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup," ujar Kusworo.