Gara-gara Anjing, Roni Peranginangin (25) Bacok Temannya yang Sedang Tidur
Usai melakukan aksinya, sambung AKP Zulkifli pelaku langsung melarikan diri, sementara warga bernama Bambang membawa korban ke sumah sakit.
Seorang pria berinisial RP (25), warga Jalan Besar Deli Tua, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang, Sumatera Utara, nekat membacok kepala dan wajah temannya, yakni JAB, Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria inisial Roni Peranginangin alias Roni (25) warga Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Medan, Sumatera Utara, tak berkutik ketika diamankan petugas.
Pasalnya, pria berusia 25 tahun tersebut diduga nekat melakukan percobaan pembunuhan dengan membacok kepala Jerry Anthoni Barus (39) warga Jalan Suka Maju, Kecamatan Deli Tua saat tidur di warung miliknya.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi nekat pelaku berawal dari tak terimanya saat dituduh mencuri anjing.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan, kejadian tersebut sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban menjumpai pelaku di seputaran rumahnya.
"Ketika bertemu, Jerry menuduh Roni telah mencuri peliharannya seekor anjing.
Korban mengatakan agar anjing tersebut segera dikembalikan.
Apabila tidak dikembalikan maka jaminannya handpone milik Roni tidak akan dikembalikan," ujarnya.
Tak terima dan kesal karena dituduh, Roni emosi dan kemudian dirinya pulang ke rumah untuk mengambil parang.
Lanjut Kapolsek, pelaku berencana akan membunuh korban yang telah menuduhnya mencuri anjing.
"Sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku kemudian keluar rumah sambil membawa parang. Dirinya pun langsung menuju ke warung milik korban yang berada di Jalan Besar Delitua Gang Bakti Ujung Kecamatan Delitua. Kebetulan menjumpai korban sedang tidur dan langsung membacok kepala dan wajah korban," terang Kapolsek.
Karena mendapat serangan dari pelaku, Jerry spontan berteriak minta tolong kepada warga dan keluarganya.
Usai melakukan aksinya, sambung AKP Zulkifli pelaku langsung melarikan diri, sementara warga bernama Bambang membawa korban ke sumah sakit.
"Mendapatkan laporan dari keluarga korban, personil Polsek Delitua langsung mengejar pelarian pelaku. Unit Reskrim menangkap pelaku di Jalan Besar Delitua, lalu barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban sudah dibawa ke Mako untuk proses selanjutnya," katanya.
Untuk korban, hingga saat ini masih mendapatkan perawatan yang serius di Rumah Sakit Sembiring.
"Ini kasus pencobaan pembunuhan. Dengan motif dendam dituduh mencuri anjing," pungkas Zulkifli.
(mft/tribun-medan.com)