Amien Rais Cs Kembali Muncul, Gugat Perppu Penangan Covid-19 ke MK, Begini Respon DPR RI dan Istana
Amien Rais mengajukan permohonan gugatan uji materi Perppu Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah tokoh yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi terkait Penanganan Covid-19.
TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah kalangan masyarakat sipil, termasuk politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, mengajukan permohonan gugatan uji materi Perppu Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak mempermasalahkan banyak kalangan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
"Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum," kata Dasco ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).
Dasco mengatakan, perbedaan pandangan terkait Perppu Covid-19 ini sudah sewajarnya terjadi, sehingga sejumlah elemen masyarakat melakukan upaya hukum.
Ia pun menunggu tindaklanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memproses gugatan tersebut tersebut.
"Menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu kemudian, melakukan upaya-upaya hukum yang real, saya pikir itu sudah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya," ujarnya.
Respon Istana
Sementara, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menanggapi langkah sejumlah tokoh yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Perppu 1/2020 itu mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
Dini menegaskan bahwa langkah Amien Rais dkk menggugat Perppu itu merupakan hak setiap warga.
"Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan itu kan hak konstitusional setiap warga negara. Jadi ya sah-sah saja," kata Dini.
Dini pun menyerahkan proses hukum ini kepada majelis hakim konstitusi.
Ia meyakini bahwa majelis hakim akan menyidangkan perkara ini dengan obyektif dan transparan.
"Toh nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan verifikasi di pengadilan. Hakim nanti akan melihat apakah legal standing-nya jelas, apakah argumentasi hukumnya jelas, apakah relevansinya jelas, apakah pasal dalam konstitusi yang digunakan sebagai batu uji tepat," kata Dini.