Amien Rais Cs Kembali Muncul, Gugat Perppu Penangan Covid-19 ke MK, Begini Respon DPR RI dan Istana
Amien Rais mengajukan permohonan gugatan uji materi Perppu Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi biar nanti pengadilan yang memutuskan," sambung politisi Partai Solidaritas Indonesia ini.
Dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, uji materiil Perppu 1/2020 telah diterima MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020.
"Pokok perkara: pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945," demikian informasi yang dibagikan MK seperti dilansir, Kamis (16/4/2020).
Sejumlah tokoh terdaftar sebagai pemohon, yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin; Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais.
Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat juga sudah lebih dahulu mengajukan permohonan uji materi Perppu 1/2020 ke MK.
Sejumlah kelompok itu yakni MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).
Adapun pasal yang diajukan untuk diuji yakni Pasal 27 Perppu 1/2020.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.
Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 tersebut juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.
Salah satunya, Pasal 27 yang menyebut biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dinilai sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Kemudian di dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan, pihak-pihak yang disebutkan di dalam perppu itu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)
• Total 6.760 Kasus Covid-19 di Indonesia Per 20 April 2020, Lihat Sebarannya
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Covid-19, Ini Respons Wakil Ketua DPR dan Perppu Penanganan Covid-19 Digugat Amien Rais dkk, Ini Respons Istana