KABAR TERBARU Pemko Medan Pertimbangkan PSBB dan Cluster Isolation Atasi Covid-19

KABAR TERBARU Pemko Medan Pertimbangkan PSBB dan Cluster Isolation Atasi Covid-19

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberi keterangan seusai Rapat Percepatan Rekomendasi Bidang Tim Ahli Gugus Tugas di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan Jalan Proyek Rotan, Medan Petisah, Senin (20/4/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam mengatasi wabah virus Corona Pemko Medan mulai mempertimbangkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Cluster Isolation.

Saat ini Pemko Medan tengah mempelajari kedua konsep tersebut bersama tim ahli dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.

Konsep tersebut merupakan hasil rekomendasi yang diberikan Tim Ahli Balitbang sebagai masukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution dalam mengatasi penyebaran wabah virus Corona khususnya di Kota Medan.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Percepatan Rekomendasi Bidang Tim Ahli Gugus Tugas di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan Jalan Proyek Rotan, Medan Petisah. Senin (20/4/2020).

"Jadi rapat tadi menghasilkan beberapa pandangan dari Tim Ahli Gugus Tugas dan ada 2 pilihan, pertama yang disampaikan adalah PSBB tapi melihat kondisi Kota Medan, menurut para pakar itu belum perlu untuk dilaksanakan.

Alternatifnya adalah cluster isolation, dengan melihat pergerakan data yang ada di Kota Medan, sistem cluster isolation adalah siapa yang sakit dia yang diisolasi, lebih fokus penanganannya dan by name by address tim sudah punya data," ujar Akhyar

Hakim Beri Sindiran Menohok ke Dzulmi Eldin, Sebut Wali Kota Miskin

RS Bunda Thamrin Terbanyak Tangani Pasien Covid-19 di Sumut, Tembus Angka 41 Pasien

Akhyar juga mengatakan ke depan dia bersama Tim Ahli dan Tim Gugus Tugas segera akan menyusun Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang segala sesuatu mengenai Cluster Isolation tersebut.

"Peraturan gugus tugas dari tanggap darurat akan diformulasikan dan dituangkan ke dalam peraturan gugus tugas. Nanti akan disiapkan aturannya dengan para Tim Ahli dan Tim Gugus Tugas serta Bagian Hukum Pemko Medan tentang tanggung jawab dan hak-hak yang akan dilaksanakan nantinya," katanya.

Ke depannya, jika peraturan dari Tim Gugus Tugas ini telah selesai, sambung Akhyar, yang selama ini berupa imbauan saja, akan lebih ditingkatkan dengan adanya sanksi yang diberikan jika melanggar aturan khususnya mengenai Cluster Isolation ini.

"Selama ini kita masih mengimbau saja, nantinya akan ada sanksi tegas kepada yang melanggar aturan yang dibuat selama penerapan Cluster Isolation. Saya berharap masyarakat bersiap dan mematuhi aturan untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut Akhyar juga menyampaikan kepada Tim Gugus Tugas agar mensmpilkan data yang riil kepada masyarakat.

"Data yang selama ini ditampilkan merupakan data cacah sehingga terkesan rancu. Pergerakan zonasi berbasis wilayah juga harus diupdate setiap hari sehingga masyarakat mengetahui pergerakan data persebaran Covid-19 yang ada di Kota Medan," ucapnya.

Akhyar mencontohkan saat ini data yang tertera di peta persebaran seperti halnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota Medan sebanyak 234 orang.

Dari jumlah itu, pasien yang dinyatakan negatif dan sehat sebanyak 146 orang.

Sedangkan yang meninggal dunia ada 18 orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved