Viral Medsos
Video Detik-detik Pengendara Moge yang Kabur dari Razia PSBB hingga Komunitas Moge Angkat Suara
Diketahui Sunday morning ride ( Sunmori) mulai menjadi rutinitas para komunitas pengendara motor dan lazim dilakukan saat akhir pekan.
Video Detik-detik Pengendara Moge yang Kabur dari Razia PSBB hingga Komunitas Moge Angkat Suara
TRIBUN-MEDAN.com - Video pengendara motor sport yang sedang melakukan Sunday Morning Ride ( Sunmori) viral di media sosial karena beberapa tidak mau diberhentikan Polisi.
Peristiwa itu berlangsung di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, Minggu (19/4/2020). Beberapa tidak mengindahkan Polisi ingin memberhentikan motor terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Kejadian tersebut kemudian menuai banyak reaksi, salah satunya dari netizen setelah video itu dibagikan pemilik akun Instagram @rahf.mv pada Senin (20/04/2020).
Diketahui Sunday morning ride ( Sunmori) mulai menjadi rutinitas para komunitas pengendara motor dan lazim dilakukan saat akhir pekan.
Namun kegiatan sunmori ini tak seharusnya dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) seperti sekarang ini.
Terlihat juga petugas sempat nyaris tertabrak akibat manuver yang dilakukan salah satu pengendara tersebut.
“Saya tidak mau tahu, panggil semua teman-teman kamu yang kabur, kamu tidak panggil teman-temanya, motor kalian saya tahan. Itu tidak menghargai petugas namanya. Saya tidak tilang, dalam situasi seperti ini saya hanya menertibkan dan lihat-lihat surat,” kata salah satu petugas kepolisian dalam video tersebut.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (19/4/2020), pada pukul 07.00 WIB di Jl. Pattimura Raya, Jakarta Selatan.
"Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) telah menempatkan personel untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran melebihi batas kecepatan (kebut-kebutan) dan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Razia tersebut menunjukkan bahwa ada sejumlah pengendara yang memanfaatkan kondisi lalu lintas yang lengang akibat diberlakukannya PSBB.
Selain itu, knalpot yang digunakan juga melebihi ambang batas suara yang diperbolehkan secara hukum.
"Bagi yang tidak mematuhi perintah petugas maka akan dikenakan Pasal 104 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan pasal 216 ayat (1)," kata Fahri.
Jangan Dulu Sunmori
Bukan cuma netizen, klub penggemar motor sport pun buka suara. Sebagian menyarankan agar bisa menahan hasrat selama pandemi agar dapat memutus penyebaran Covid-19.