Update Covid19 Sumut 22 April 2020
DAMPAK COVID-19, ASN Pemko Medan Dilarang Mudik, Sanksi jika Ketahuan TPP Dipotong
Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik
"Perkembangan update yang berhasil direkap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara pada hari ini Selasa (21/4/2020) pukul 17.00 WIB, untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 146 orang," kata Whiko.
Sebelumnya Mayor Whiko menjelaskan, angka penderita PDP bersifat dinamis dan bisa meningkat atau menurun sewaktu-waktu.
PDP tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan swab PCR dan dilaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota, yang selanjutnya dilaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi.
"Bila hasil swab PCR tadi positif, maka pasien tersebut akan dikategorikan ke dalam covid-19 positif. Sebaliknya bila hasil PCR negatif maka pasien PDB tersebut dikategorikan sebagai penderita noncovid-19 dan akan dirawat sebagaimana penyakit yang dialaminya," terang Whiko.
Mayor Whiko yang mewakili Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara juga turut mengucapkan banyak terima kasih kepada para petugas kesehatan yang saat ini sedang mengobati saudara-saudara kita para penderita PDP yang sedang dirawat di rumah sakit.
Begitu juga para donatur yang sudah memberikan sumbangsihnya dalam penanganan virus Corona.
Dia mendoakan semoga Tuhan yang maha kuasa senantiasa memberikan kesehatan, perlindungan dan keselamatan kepada mereka agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, bahwa petugas kesehatan yang menangani covid-19 harus menggunakan alat pelindung diri atau APD yang lengkap. Untuk itu gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Sumut selalu berupaya untuk mencukupi pengadaan APD baik itu secara mandiri, distribusi dari Kemenkes maupun dari donasi," pungkasnya.
(cr21/tri bun-medan.com)