Mencoba Lari Saat Tertangkap Bawa Ganja dan Sabu, Abdi Diberi Tembakan Peringatan
Atas tindakan percobaan melawan petugas ini, polisi sempat memberikan tembakan peringatankepada Andi.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MARDINGDING - Akibat melawan petugas saat hendak diamankan, seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba terpaksa dilumpuhkan.
Terduga pelaku Abdi Pranta Sembiring Kembaren, diamankan personel berkat laporan dari masyarakat yang mengatakan dirinya memiliki narkotika.
Menurut informasi dari Kanit Reskrim Polsek Mardingding Iptu Master Gun Surbakti, berkat laporan dari masyarakat pihaknya berhasil mengamankan Abdi pada Rabu (22/4/2020) kemarin sekira pukul 21.00 WIB.
Dirinya mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pihaknya langsung melakukan pencarian ke lokasi terduga pelaku.
"Benar kita ada mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Saat kita lakukan pencarian, ternyata pelaku kita dapatkan sedang berada di dalam sebuah warung di Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardinding. Dan langsung kita lakukan penangkapan," ujar Master Gun, Kamis (23/4/2020).
Master Gun mengungkapkan, saat akan diamankan dan dilakukan pengembangan terhadap jaringannya, terduga pelaku berusia 35 tahun ini berusaha untuk melarikan diri.
Dirinya menyebutkan, atas tindakan percobaan melawan petugas ini pihaknya sempat memberikan tembakan peringatan.
"Saat akan kita lakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku ini, yang bersangkutan mencoba untuk melarikan diri. Sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," ungkapnya.
Perwira dengan lambang dua balok emas di pundaknya itu mengatakan, setelah dilakukan penangkapan pihaknya berhasil mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.
Dirinya menyebutkan, adapun barang bukti yang berhasil disita ialah narkotika jenis ganja sebenar 15,45 gram. Kemudian, narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram yang telah dikemas di dalam 12 paketan.
• Satres Narkoba Polrestases Medan Musnahkan 15 Kg Sabu
"Barang bukti narkotika yang kita dapat, disimpan di dalam dua kotak rokok terpisah. Kemudian, kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.300.000, yang diduga hasil dari penjualan narkoba," ucapnya.
Master Gun mengatakan, berdasarkan barang bukti yang didapat pihaknya langsung membawa pelaku ke Polsek Mardingding untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dirinya menyebutkan, saat ini pihaknya juga tetap terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku yang diduga sebagai pemasok narkoba tersebut ke tangan pelaku.
"Kita tetap terus lakukan pengembangan untuk mencari siapa pemasok narkoba kepada pelaku ini," katanya.
Dirinya mengungkapkan, nantinya pihaknya akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr4/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/karo-pengedar-narkoba.jpg)