Update Covid19 Sumut 26 April 2020
Kecamatan Medan Marelan Sempat Masuk Zona Hijau, Kini Sudah Ada 2 Orang Positif Covid-19
Sekitar seminggu yang lalu, Kecamatan Medan Marelan masih merupakan satu-satunya wilayah di Kota Medan yang masuk kategori zona hijau.
Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tri bun-Medan, Chandra Simarmata
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekitar seminggu yang lalu, Kecamatan Medan Marelan masih merupakan satu-satunya wilayah di Kota Medan yang masuk kategori zona hijau.
Namun saat ini status Marelan tak lagi hijau. Marelan kini masuk dalam zona kuning.
Artinya sudah terdapat sejumlah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif di wilayah tersebut.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemko Medan, Minggu (26/4/2020), jumlah PDP dari wilayah kecamatan Medan Marelan tercatat sebanyak 6 orang. Angka ini meningkat dari beberapa hari sebelumnya yang berjumlah 4 orang.
Tak hanya PDP, jumlah pasien positif covid-19 yang dirawat juga bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya ada satu orang berstatus positif covid-19 dari wilayah Medan Marelan.
Sementara itu, untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) tercatat sebanyak 1 orang.
Sedangkan orang tanpa gejala tercatat ada 7 orang dan 152 warga berstatus pelaku perjalanan (PP).
Adapun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membagi Kota Medan menjadi 3 zona wilayah tiap kecamatan yaitu Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau.
Indikator penentuan status dan warna untuk sementara dilihat dari banyaknya jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP).
Untuk kategori zona merah merupakan wilayah yang terdapat lebih dari 10 kasus PDP, zona kuning terdapat 1-10 kasus PDP, sedangkan zona hijau belum terdapat kasus PDP.
Setelah dikelompokan, wilayah yang masuk status zona Merah menjadi fokus Pemerintah Kota Medan dalam aktivitas dan kegiatan penanganan tiap kasus terkait covid-19.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan Kota Medan tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kota Medan tidak akan melaksanakan PSBB tetapi akan menerapkan Cluster Isolation. Sebab, warga yang positif Covid-19 dan PDP sudah terisolasi di rumah sakit. Sedangkan bagi warga yang masuk ODP, OTG dan PP masih berkeliaran. Melalui Cluster Isolation ini, merekalah nanti yang akan kita isolasi agar tidak berkeliaran lagi sehingga rentan menularkan virus corona di tengah-tengah masyarakat," kata Akhyar.
Akhyar Nasution juga telah mengeluarkan surat edaran agar siapapun warga yang keluar rumah, wajib menggunakan masker.
"Saat ini kita diwajibkan untuk menggunakan masker saat beraktifitas keluar rumah. Tidak terkecuali bagi siapa pun. Sebab, ini upaya kita untuk mencegah diri agar tidak tertular atau bahkan menularkan Covid-19 ke orang lain. Jangan anggap sepele. Namun, kita harus tetap tenang, jangan panik dan senantiasa memperhatikan kebersihan tangan," kata Akhyar.
(Can/Tri bun-medan.com)