Breaking News

Oknum PNS Pemprov Maluku ternyata Pentolan RMS, Terobos Polda Bawa Bendera RMS dan Teriakkan Ini

Johanes bersama dua aktivis FKM nekat menerobos Polda Maluku sembari membawa bendera benang raja di hari ulang tahun Republik Maluku Selatan (RMS)

Editor: Tariden Turnip
facebook
Oknum PNS Pemprov Maluku ternyata Pentolan RMS, Terobos Polda Bawa Bendera RMS dan Teriakkan Ini. Oknum PNS Pemprov Maluku bersama dua rekan terobos masuk ke Polda Maluku bawa bendera RMS 

Johanes nantinya akan diperiksa badan Kepegawaian Daerah, Kesbangpol, dan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku.

Ia memastikan Johanes akan mendapatkan sanksi berat akibat perbuatannya.

"Pemberhentian lah. Kalo sudah inkrah (putusan pengadilan) maka pemecatan dengan tidak hormat," jelas Kasrul.

Kepala BKD Maluku Jasmono mengatakan, tindakan yang dilakukan ASN itu melanggar kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah yang sah. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Atas dasar itu, Johanes bisa dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.

"Mengingat pelanggaran yang dilakukan telah memberikan dampak negatif pada pemerintah dan atau negara, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS," jelasnya.

Jasmono memastikan pemeriksaan terhadap Johanes akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Tim Pemeriksa melibatkan unsur atasan langsung PNS yang bersangkutan, unsur pengawasan, kepegawaian dan hukum,” kata Jasmono. (*)

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul 3 Aktivis FKM Terobos Polda Maluku Sambil Bawa Bendera RMS, Polisi: Mereka Datang untuk Menyerahkan Diri", "ASN yang Terobos Polda Maluku Sambil Bawa Bendera RMS Terancam Dipecat"
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved