Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dzulmi Eldin, Kepala Seksi di Dinas Perhubungan Berharap Dipromosikan
Sidang ini menghadirkan Kepala Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan Dinas Perhubungan Kota Medan, Gultom Ridwan Parle sebagai saksi.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi terdakwa Dzulmi Eldin kembali dilaksanakan di di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/4/2020).
Sidang ini menghadirkan tujuh orang saksi. Satu diantaranya adalah Kepala Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan Dinas Perhubungan Kota Medan, Gultom Ridwan Parle.
Dalam sidang tersebut ia menyatakan bahwa dirinya berharap adanya promosi jabatan yang dilakukan oleh Kepala Dinasnya.
Hal tersebut untuk mengharapkan imbalan karena ia meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Iswar S.
"Saya memberikan pinjaman itu karena sudah tak tahu mau gimana, dan saya juga saat itu berharap Bapak Kadis mempromosikan saya," katanya kepada Majelis Hakim Abdul Aziz saat ditanyakan imbalan apa yang diharapkan, Senin(27/4/2020).
Diketahui keterangan sebelumnya, ia mengatakan sempat bersama-sama dengan Iswar untuk menerima Syamsul Fitri dan Andika di kantor Dinas Perhubungan Kota Medan yang bertempat di Jalan Pinang Baris.
Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa dalam perbincangan tersebut, Syamsul Fitri meminta kepada Iswar untuk dibantu dalam biaya perjalanan operasional Wali Kota.
"Kemarin dia bilang, ini ada pejabat Pemko datang, disampaikannya kepada saya tolong dibantu," kata Gultom.
"Kemudian, saya keluar dan tak mendengarkannya," jelasnya.
Lalu ia menjelaskan, keesokan harinya, Iswar S meminta kepada Gultom untuk mencarikan dana yang disebutkan Syamsul tersebut.
"Jadi, Keesokan harinya, saya diminta Pak Iswar carikan uang Rp 250 juta untuk memenuhi permintaan Syamsul Fitri, lalu saya bilang kalau Rp 250 juta terlalu berat," katanya.
• Kadis Kesehatan Edwin Effendi Asyik Selfi di Sidang Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Setelah itu, ia menyatakan hanya bisa membantu Rp 200 juta.
Saat Hakim menanyakan sumber dana tersebut didapatkan darimana, ia mengatakan uang tersebut didapatnya dari persediaan dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki rumahnya.
"Uang itu seharusnya digunakan untuk memperbaiki rumah saya yang mulia, namun saya bingung mau cari dimana, makanya saya pakai itu untuk diserahkan ke Pak Iswar," katanya.
Kemudian ditanyakan Hakim, apakah uang tersebut digantikan atau tidak, ia mengatakan uang tersebut dihitung sebagai hutang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-dzulmi-1.jpg)