Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dzulmi Eldin, Kepala Seksi di Dinas Perhubungan Berharap Dipromosikan

Sidang ini menghadirkan Kepala Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan Dinas Perhubungan Kota Medan, Gultom Ridwan Parle sebagai saksi.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ALIF
KEPALA Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan Dinas Perhubungan Kota Medan, Gultom Ridwan Parle dalam persidangan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan. 

"Hutang Pak, dibayarkan secara bertahap. Setiap bulannya dibayarkan  Rp 12 juta," katanya.

Hakim mengatakan, bahwasanya saksi Gultom dimintai uang saat itu karena memiliki posisi yang strategis di Dinas Perhubungan Kota Medan.

"Ya lah, kau yang disuruh. Kaukan punya posisi yang bagus disitu," Kata Ahmad Sayuti.

Kemudian, dikesempatan berbeda, Jaksa KPK menanyakan kepada Gultom Ridwan Parle dimana Gultom memberikan uang tersebut.

"Dimana kamu serahkan uang tersebut?" tanya Jaksa KPK.

"Di kantor Wali Kota Medan, Pak, saya serahkan sama Andika," katanya.(cr2/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved