Warga 4 Desa di Karo Laporkan Pemilik Akun Facebook, Postingan Dianggap Melecehkan Masyarakat Juhar

Warga dari empat desa di Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, melaporkan pemilik akun Facebook, atas nama Syarifin Bangun.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Perwakilan masyarakat Kecamatan Juhar usai melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik ke Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (27/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul

TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Warga dari empat desa di Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, melaporkan pemilik akun Facebook, atas nama Syarifin Bangun.

Warga menilai pemilik akun tersebut telah melakukan pelecehan secara tidak langsung kepada masyarakat Kecamatan Juhar.

Postingan yang dianggap menyinggung tersebut berisikan kata-kata yang menilai jika anak Juhar jika sudah saking asyiknya mendengar musik, bisa sampai memeluk ibu mertuanya.

Seorang perwakilan masyarakat, Suheri Tarigan, mengungkapkan postingan dari salah satu akun grup facebook itu dinilai merendahkan martabat warga Kecamatan Juhar.

Pria yang juga merupakan Kepala Desa Juhar Tarigan ini mengatakan, tak hanya masyarakat Juhar yang tinggal di desa.

"Postingan saudara kita ini menurut kami dari masyarakat Juhar, sudah tidak elok, tidak bagus, bahkan sudah menyinggung perasaan dan melecehkan masyarakat Juhar," ujar Suheri, saat ditemui usai melakukan pelaporan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (27/4/2020).

Suheri mengatakan, postingan yang dilakukan oleh Syarifin ini, diduga juga terlihat di dua akun facebook lainnya yaitu teger-teger dan tentara langit.

Ia menduga, dua akun medsos tersebut juga merupakan milik dari pemilik yang sama.

"Postingan yang dibuat di tiga akun Medos ini sudah melukai perasaan dan merendahkan adat kami," katanya.

Setelah mengetahui adanya kata-kata yang diposting melalui medsos ini, Suheri mengatakan masyarakat Kecamatan Juhar langsung melakukan koordinasi untuk membahas permasalahan yang sudah merendahkan marwah masyarakat Kecamatan Juhar.

"Kita masyarakat desa melalui tokoh masyarakat dan adat langsung membahas ini. Dan karena sudah banyak desakan dari masyarakat, khususnya anak muda di Juhar, kita mengambil langkah hukum untuk memproses postingan ini," ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti postingan ini pihaknya dari seluruh desa yang ada di Kecamatan Juhar langsung membuat laporan ke Mapolres Tanah Karo.

Keempat perwakilan desa tersebut ialah Desa Juhar Tarigan, Desa Juhar Ginting, Juhar Ginting Sadaniyoga, dan Juhar Peranginangin.

Selain itu, perwakilan tokoh muda Kecamatan Juhar juga turut serta mendampingi para perwakilan desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved