Kantongi 63 Gram Ganja, Polisi Cegat Pedro di Jalan Sidikalang-Tigalingga
Penangkapan Pedro tak lepas dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat.
TRI BUN-MEDAN.COM, DAIRI - Pedro Solin (28) tertangkap basah mengantongi ganja sebanyak 63,6 gram saat dicegat polisi di Jalan Sidikalang-Tigalingga, Desa Palding Jaya Sumbul, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibatnya, Pedro mesti menghabiskan waktunya selama masa pandemi Covid-19 ini di penjara.
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, penangkapan Pedro tak lepas dari adanya informasi dari masyarakat.
"Pada hari Rabu (29/4/2020) sekira pukul 21.30 WIB, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menguasai narkotika golongan satu jenis ganja di Jalan Sidikalang-Tigalingga," ujar Donni.
• Mencoba Lari Saat Tertangkap Bawa Ganja dan Sabu, Abdi Diberi Tembakan Peringatan
Berangkat dari informasi itu, lanjut Donni, polisi bergegas menuju lokasi dan menyelidiki.
Begitu melihat orang dengan ciri-ciri seperti diinformasikan, yakni Pedro Solin, petugas langsung mencegat.
Betul saja, saat digeledah, polisi menemukan kantong plastik berisi ganja di dalam baju Pedro.
Tanpa buang waktu, polisi kemudian memboyong Pedro ke Mapolres Dairi untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka sudah selesai diperiksa dan kini berada di sel," pungkas Donni. (cr16/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantongi-ganja.jpg)