Medan Terapkan Cluster Isolation

Poin Penting Aturan Cluster Isolation di Kota Medan Berlaku Besok 1 Mei 2020, Ada Ancaman Pidana

Terhitung mulai 1 Mei 2020, Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait sistem cluster isolation mulai diterapkan di Kota Medan

TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Plt Walikota Medan Akhyar Nasution 

Akhyar Nasution menerangkan sistem cluster isolation ini akan berlaku sebagai hukum positif di Kota Medan sejak 1 Mei 2020.

"Perwal hari ini akan saya tandatangani dan akan efektif dioperasionalkan besok 1 Mei 2020.

Hari ini Perwal akan saya putuskan dan akan saya tandatangani dan langsung akan diedarkan di lembaran daerah.

Sehingga menjadi hukum positif di Kota Medan," tuturnya 

Ia juga menegaskan akan ada sanksi bagi para warga yang melanggar Perwal terkait cluster isolation ini hingga sanksi pidana.

"Sanksi pelanggar Perwal yang bersifat administratif dan ada sanksi yang ditangani pihak kepolisian, jadi ada tahapannya.

Selama ini tugas kita masih mengajak dan mengimbau, mengajak dan mengimbau.

Tapi setelah Perwal ini kita ada ikatan diantara kita, semua pihak segera ambil langkah-langkah baik Satpol PP, Kepolres dan Dandim serta semua petugas dan semua pihak," pungkas Akhyar.

BREAKING NEWS: RESMI Berlaku Mulai 1 Mei, Pemko Medan Terapkan Sistem Cluster Isolation Covid-19

XIAOMI - Spesifikasi Xiaomi Mi 10 Youth 5G, Ponsel Seri Terbaru Xiaomi dan Harga Sejumlah HP Xiaomi

(vic/tri bunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved